Febrie Adriansyah Mengajukan 2 Praperadilan, Terpisah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Jampidsus, mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh Kejaksaan Agung dan Polri. Pengajuan ini dilakukan melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, untuk menguji validitas proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut kuasa hukam, praperadilan bukanlah upaya untuk menghindari proses hukum, tetapi mekanisme yang diatur dalam peraturan untuk memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara formil dan sesuai hukum. Tujuannya adalah mengklirkan proses hukum agar tidak melanggar hak asasi dan aturan yang berlaku. Febrie saat ini menyandang status tersangka dalam kasus pencucian uang yang sedang ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 15.29
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Gugat Praperadilan Kejagung-Polri
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 23.12
Kuasa Hukum Ungkap 9 Kejanggalan Perkara Eks Jampidsus Febrie
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 14.32
Eks Jampidsus Gugat Status Tersangka, Tim Hukum Ungkap Temuan Baru
ANTARA News · 4 Agustus 2026 pukul 19.03
Kejagung respons gugatan praperadilan Febrie Adriansyah
Berita terkait
Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 16.51
Jelang Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah, Hakim Ingatkan Para Pihak Tak Ganggu Independensi
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.50
Mantan Direktur Penyidikan Ungkap Kinerja Febrie saat Jadi Anak Buah
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.56
Kubu Febrie Sebut Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 15.08