Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Febrie Adriansyah Mengajukan 2 Praperadilan, Terpisah

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Jampidsus, mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh Kejaksaan Agung dan Polri. Pengajuan ini dilakukan melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, untuk menguji validitas proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut kuasa hukam, praperadilan bukanlah upaya untuk menghindari proses hukum, tetapi mekanisme yang diatur dalam peraturan untuk memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara formil dan sesuai hukum. Tujuannya adalah mengklirkan proses hukum agar tidak melanggar hak asasi dan aturan yang berlaku. Febrie saat ini menyandang status tersangka dalam kasus pencucian uang yang sedang ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait