Febrie Adriansyah Mengajukan 2 Praperadilan, Terpisah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Jampidsus, mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh Kejaksaan Agung dan Polri. Pengajuan ini dilakukan melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, untuk menguji validitas proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut kuasa hukam, praperadilan bukanlah upaya untuk menghindari proses hukum, tetapi mekanisme yang diatur dalam peraturan untuk memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara formil dan sesuai hukum. Tujuannya adalah mengklirkan proses hukum agar tidak melanggar hak asasi dan aturan yang berlaku. Febrie saat ini menyandang status tersangka dalam kasus pencucian uang yang sedang ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 15.29
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Gugat Praperadilan Kejagung-Polri
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 23.12
Kuasa Hukum Ungkap 9 Kejanggalan Perkara Eks Jampidsus Febrie
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 14.32
Eks Jampidsus Gugat Status Tersangka, Tim Hukum Ungkap Temuan Baru
ANTARA News · 4 Agustus 2026 pukul 19.03
Kejagung respons gugatan praperadilan Febrie Adriansyah
Berita terkait
Penampakan Febrie Adriansyah Usai 7 Jam Diperiksa Kejagung
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 21.38
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31
Pakar Nilai Kejagung Tunjukkan Keseriusan dalam Mengusut Kasus Febrie Adriansyah
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 10.05
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.48