Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa dari Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyetujui pemberhentian sementara status jaksa dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Keputusan ini diberlakukan sejak 31 Juli 2026 dan akan berlanjut hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Febrie. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Jaksa Agung belum mengusulkan pemecatan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto karena kasus belum memasuki tahap inkracht. Pemberhentian sementara ini dilakukan setelah laporan dari Tim 9 terkait status tersangka Febrie.

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Kejaksaan juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Ketua Tim 9 dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan Kejagung Rudi Margono menyatakan bahwa dugaan TPPU dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural saat masih bertugas di Kejaksaan Agung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait