Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Yaqut Bantah Terima Rp 1 Pun di Kasus Kuota Haji dan Ajukan Jadi Tahanan Rumah

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, membantah menerima uang satu rupiah pun dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ia menyebut dakwaan jaksa mengenai penerimaan USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar hanyalah asumsi dan tidak memahami dakwaan tersebut. Yaqut mempertanyakan bukti kerugian negara yang didakwakan.

Kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa penggeledahan oleh KPK tidak menemukan uang, hanya paspor, catatan notebook, dan ponsel tamu. Mellisa menjelaskan bahwa uang terlibat berasal dari keuntungan PIHK dan bukan uang negara, sehingga tidak ada kerugian negara yang jelas. Tim hukum mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah untuk mendukung pemulihan kesehatan Yaqut.

Majelis hakim, dipimpin Ni Kadek Susantiani, menyatakan akan mempelajari permohonan tahanan rumah tersebut dan menyampaikan sikapnya di sidang berikutnya. Permohonan didukung dengan rekam medis dan rekomendasi dari rumah sakit.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait