Yaqut Bantah Terima Rp 1 Pun di Kasus Kuota Haji dan Ajukan Jadi Tahanan Rumah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, membantah menerima uang satu rupiah pun dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ia menyebut dakwaan jaksa mengenai penerimaan USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar hanyalah asumsi dan tidak memahami dakwaan tersebut. Yaqut mempertanyakan bukti kerugian negara yang didakwakan.
Kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa penggeledahan oleh KPK tidak menemukan uang, hanya paspor, catatan notebook, dan ponsel tamu. Mellisa menjelaskan bahwa uang terlibat berasal dari keuntungan PIHK dan bukan uang negara, sehingga tidak ada kerugian negara yang jelas. Tim hukum mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah untuk mendukung pemulihan kesehatan Yaqut.
Majelis hakim, dipimpin Ni Kadek Susantiani, menyatakan akan mempelajari permohonan tahanan rumah tersebut dan menyampaikan sikapnya di sidang berikutnya. Permohonan didukung dengan rekam medis dan rekomendasi dari rumah sakit.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 00.00
Kasus Pengerukan Tanjung Perak Disebut Kriminalisasi, Kuasa Hukum: Terdakwa Tak Rugikan Negara
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.16
Bantah Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Gus Alex: Tak Ada Uang Negara yang Hilang
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.48
Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar, Mantan Stafus Eks Menag: Ini Kezaliman
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 21.34
RUU Perampasan Aset Harus Eksplisit Cegah Penyalahgunaan Politik
Berita terkait
Berkas Tebal Dakwaan Yaqut Dilimpahkan, Sidang Tinggal Menunggu Waktu
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 19.20
Eks Menag Yaqut Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 16.48
HUT Ke-81 RI, Keadilan Penegakan Hukum Dinilai Hanya Sebatas Omon-omon
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.45
167 Orang Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi di HUT RI, Horeee
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.30