Hakim Tolak Tahanan Rumah Yaqut, Minta Rutan KPK Pastikan Fasilitas Kesehatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan pengalihan tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hakim memutuskan kebutuhan kesehatan Yaqut pascaoperasi masih dapat ditangani oleh fasilitas kesehatan Rutan KPK. Namun, hakim membuat catatan untuk Rutan KPK agar memastikan kebutuhan minum obat dan pembersihan luka terpenuhi. Jika kondisi medis membutuhkan perawatan di luar rutan, Yaqut dapat mengajukan izin berobat dengan hasil diagnosis dari dokter Rutan KPK.
Dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut diketahui menjalani penahanan karena dakwaan KPK. Jaksa menuntut kerugian negara Rp622,09 miliar dan dugaan perunggu Yaqut sebesar USD271.500. Hakim juga menolak penangguhan penahanan untuk Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Sidang lanjutan dilakukan pada Jumat (21/8/2026).
Kubu Yaqut mengajukan rujukan ke poli bedah karena kondisi rentan infeksi. Hakim memperbolehkan permohonan berobat luar rutan bila dokter Rutan KPK tidak mampu menangani. Keputusan akhir akan didasarkan pada hasil pemeriksaan medis oleh dokter KPK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 02.02
Gus Yaqut Melawan, Minta Hakim Membebaskannya dari Dakwaan Korupsi Haji
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 17.32
Eks Menag Yaqut Klaim Tak Pernah Perintahkan Bawahan untuk Korupsi Kuota Haji
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.01
Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Perintahkan Staf untuk Korupsi
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 16.15
Eks Menag Yaqut Melawan! Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Berita terkait
Yaqut Soroti Dakwaan KPK soal Kuota Haji, Sebut Kebijakan Menteri Dicampur dengan Teknis
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 19.19
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Yaqut Cholil Qoumas Minta Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Dibuka
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.42
Gus Yaqut: Dakwaan Penuntut Umum Tidak Jelas, Tidak Cermat
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 20.35