Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Tolak Tahanan Rumah Yaqut, Minta Rutan KPK Pastikan Fasilitas Kesehatan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan pengalihan tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hakim memutuskan kebutuhan kesehatan Yaqut pascaoperasi masih dapat ditangani oleh fasilitas kesehatan Rutan KPK. Namun, hakim membuat catatan untuk Rutan KPK agar memastikan kebutuhan minum obat dan pembersihan luka terpenuhi. Jika kondisi medis membutuhkan perawatan di luar rutan, Yaqut dapat mengajukan izin berobat dengan hasil diagnosis dari dokter Rutan KPK.

Dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut diketahui menjalani penahanan karena dakwaan KPK. Jaksa menuntut kerugian negara Rp622,09 miliar dan dugaan perunggu Yaqut sebesar USD271.500. Hakim juga menolak penangguhan penahanan untuk Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Sidang lanjutan dilakukan pada Jumat (21/8/2026).

Kubu Yaqut mengajukan rujukan ke poli bedah karena kondisi rentan infeksi. Hakim memperbolehkan permohonan berobat luar rutan bila dokter Rutan KPK tidak mampu menangani. Keputusan akhir akan didasarkan pada hasil pemeriksaan medis oleh dokter KPK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait