Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dinilai Bukan Ranah Pidana, Dua Terdakwa Kasus Lahan MXGP Samota Divonis Lepas

Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota 2022, yaitu Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan. Hakim memutuskan perbuatan terdakwa tidak merupakan tindak pidana, sehingga keduanya dilepaskan dari tuntutan. Namun, hakim memerintahkan jaksa membersihkan nama baik terdakwa dan KJPP Pung's Zulkarnain. Kerugian negara Rp6,7 miliar telah dikembalikan oleh Ali Bin Dachlan, mantan Bupati Lombok Timur. Pengadilan juga memvonis Subhan, mantan Kepala BPN Sumbawa, dengan 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait