Dinilai Bukan Ranah Pidana, Dua Terdakwa Kasus Lahan MXGP Samota Divonis Lepas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota 2022, yaitu Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan. Hakim memutuskan perbuatan terdakwa tidak merupakan tindak pidana, sehingga keduanya dilepaskan dari tuntutan. Namun, hakim memerintahkan jaksa membersihkan nama baik terdakwa dan KJPP Pung's Zulkarnain. Kerugian negara Rp6,7 miliar telah dikembalikan oleh Ali Bin Dachlan, mantan Bupati Lombok Timur. Pengadilan juga memvonis Subhan, mantan Kepala BPN Sumbawa, dengan 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 18.28
Kasus Korupsi MBG, 7 Saksi Dicecar Kejagung
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 16.21
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 07.45
Lodewyk Pusung: Dapur MBG Milik Nanik S Deyang Sering Diklaim 'Punya Prabowo'
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 21.31
Lodweyk Pusung Sebut Nanik S Deyang Memiliki Dapur MBG, Kerap Bawa Nama Presiden Prabowo
Berita terkait
2 Terdakwa Korupsi Rp 992,82 M di LPEI Divonis 9 Tahun Penjara
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 08.03
Pengacara Terdakwa Kasus Kuota Haji Minta Hakim Hadirkan Jokowi
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.30
Terdakwa Kasus Bea Cukai Nangis di Sidang, Ngaku Menyesal Terima Duit Suap
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.58
Jaksa KPK Tunjukkan Duit USD 110 Ribu yang Disita Terkait Kasus Kuota Haji
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 11.06