Dinilai Bukan Ranah Pidana, Dua Terdakwa Kasus Lahan MXGP Samota Divonis Lepas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota 2022, yaitu Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan. Hakim memutuskan perbuatan terdakwa tidak merupakan tindak pidana, sehingga keduanya dilepaskan dari tuntutan. Namun, hakim memerintahkan jaksa membersihkan nama baik terdakwa dan KJPP Pung's Zulkarnain. Kerugian negara Rp6,7 miliar telah dikembalikan oleh Ali Bin Dachlan, mantan Bupati Lombok Timur. Pengadilan juga memvonis Subhan, mantan Kepala BPN Sumbawa, dengan 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 17.47
Mantan Kepala BPN Sumbawa Divonis 15 Bulan Penjara Kasus Lahan MXGP
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 17.04
Sindikat Pemalsu Meterai di 5 Provinsi Diringkus, Produksi 900 Ribu Keping per 10 Hari
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 11.46
Jaksa Sebut Kesaksian Eks Pejabat LKPP Perkuat Putusan untuk Nadiem di Pengadilan Tingkat Pertama
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.41
Hakim Tolak Permintaan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Pascaoperasi
Berita terkait
Mantan Menteri Agama Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 21.05
Bacakan Eksepsi, Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.14
Tim Hukum Gus Yaqut: Dakwaan Kasus Kuota Haji Tambahan 2024 Tak Jelas dan Tidak Tepat
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 18.06
Hakim Tolak Pengajuan Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.28