Dirjen AHU Serahkan SK Kewarganegaraan, tak Boleh Ada Warga Stateless
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dirjen AHU Widodo menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum tentang Penegasan Status Kewarganegaraan kepada tujuh warga di Desa Wangurer, Kota Bitung, Sulawesi Utara pada 24 Juli lalu. Penyerahan SK ini memastikan warga memiliki status kewarganegaraan sah, sehingga mereka dapat mengakses hak-hak dasar sebagai warga negara Indonesia. Dengan status yang jelas, mereka berhak mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, akses pendidikan, administrasi kependudukan, layanan perbankan, dan program perlindungan sosial pemerintah. Widodo menegaskan bahwa selama ini banyak program pemerintah terabaikan karena masyarakat kekurangan dokumen kependudukan dan status kewarganegaraan. Selain SK, ketujuh warga juga menerima Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran, sebagai langkah pencegahan warga stateless dan pemenuhan hak warga.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 12.07
Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Peras Kepala OPD Rp 568 Juta
ANTARA News · 30 Juli 2026 pukul 21.35
KPK minta masyarakat hati-hati terkait modus pengurusan perkara
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 19.03
Cegah Main Hakim Sendiri, Yusril Minta Polisi dan Ulama Turun Tangan
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 13.13
WNI Relawan Flotilla Laporkan Penculikan-Penyiksaan oleh Israel ke Kejagung
Berita terkait
HUT Ke-81 RI, Keadilan Penegakan Hukum Dinilai Hanya Sebatas Omon-omon
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.45
Rieke PDIP Usul DPR Bentuk Pansus Bahas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 18.41
Prabowo: BUMN Bukan Milik Direksi-Komisaris, Bukan Sumber Dana Penguasa!
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 11.06
Prabowo Wacanakan Amnesti bagi Pengurus BUMN Nakal yang Taubat
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 10.59