Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dirjen AHU Serahkan SK Kewarganegaraan, tak Boleh Ada Warga Stateless

Dirjen AHU Widodo menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum tentang Penegasan Status Kewarganegaraan kepada tujuh warga di Desa Wangurer, Kota Bitung, Sulawesi Utara pada 24 Juli lalu. Penyerahan SK ini memastikan warga memiliki status kewarganegaraan sah, sehingga mereka dapat mengakses hak-hak dasar sebagai warga negara Indonesia. Dengan status yang jelas, mereka berhak mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, akses pendidikan, administrasi kependudukan, layanan perbankan, dan program perlindungan sosial pemerintah. Widodo menegaskan bahwa selama ini banyak program pemerintah terabaikan karena masyarakat kekurangan dokumen kependudukan dan status kewarganegaraan. Selain SK, ketujuh warga juga menerima Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran, sebagai langkah pencegahan warga stateless dan pemenuhan hak warga.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait