Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Peras Kepala OPD Rp 568 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311997/original/071966300_1785474424-WhatsApp_Image_2026-07-31_at_12.04.13.jpeg)
Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, didakwa memeras kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengumpulkan uang bagi tunjangan hari raya (THR). Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Syamsul meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap menyiapkan dana Rp 500 juta hingga Rp 700 juta untuk THR. Permintaan ini ditindaklanjuti dengan mengumpulkan uang dari 27 OPD, yang menghasilkan total Rp 568 juta yang diduga dinikmati oleh terdakwa.
Sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Jumat, 31 Juli 2026. Syamsul didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta persidangan lanjut ke tahap pembuktian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Syamsul dalam operasi tangkap tangan pada Maret 2026 bersama 26 orang lainnya. Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini sudah terjadi sejak 2025, meskipun tidak termonitor pada tahun sebelumnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 17.35
Pengamat Sebut Korupsi Tak Pernah Berakhir Selama Hukum Masih Tebang Pilih
ANTARA News · 30 Juli 2026 pukul 21.35
KPK minta masyarakat hati-hati terkait modus pengurusan perkara
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 11.14
Otto Hasibuan: Peradi Punya 8 Kewenangan dari Negara Sesuai UU Advokat
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 07.25
4 Berita Hukum Pekan Ini: JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa hingga Putusan MK soal Program MBG
Berita terkait
Tak Kapok, Mereka Pernah Hattrick dan Brace Kasus Korupsi
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 13.34
Bacakan Eksepsi, Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.14
Mentan Copot 14 Pejabat Terindikasi Korupsi Miliaran!
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.58
Febrie Adriansyah Mencederai Kepercayaan Publik, Layak Mendapat Hukuman Berat
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.56