Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Peras Kepala OPD Rp 568 Juta

Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, didakwa memeras kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengumpulkan uang bagi tunjangan hari raya (THR). Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Syamsul meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap menyiapkan dana Rp 500 juta hingga Rp 700 juta untuk THR. Permintaan ini ditindaklanjuti dengan mengumpulkan uang dari 27 OPD, yang menghasilkan total Rp 568 juta yang diduga dinikmati oleh terdakwa.

Sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Jumat, 31 Juli 2026. Syamsul didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta persidangan lanjut ke tahap pembuktian.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Syamsul dalam operasi tangkap tangan pada Maret 2026 bersama 26 orang lainnya. Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini sudah terjadi sejak 2025, meskipun tidak termonitor pada tahun sebelumnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait