Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Diampuni Presiden Filipina, Begini Reaksi Indonesia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr. yang memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba. Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra menyatakan tanggung jawab pembinaan Mary Jane telah sepenuhnya dialihkan kepada pemerintah Filipina sesuai kesepakatan kedua negara. Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena tersangkutan diketahui membawa 2,6 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepadanya pada Oktober 2010. Pemerintah Indonesia kemudian memindahkan Mary Jane ke Filipina pada Desember 2024 untuk menjalani hukuman di negara asalnya. Kesepakatan ini bersifat resiprokal, sehingga jika ada narapidana WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, tanggung jawab pembinaannya juga dialihkan ke Pemerintah RI. Sebaliknya, jika narapidana WNI di Filipina dijatuhi hukuman seumur hidup, Presiden RI berhak memberikan grasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 27 September 2026 pukul 07.04
Jejak Perkara Mary Jane hingga Bebas di Filipina
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 14.31
Presiden Filipina Ampuni Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba di RI
Detik.com · 25 September 2026 pukul 12.24
Mary Jane Dapat Grasi dari Presiden Filipina
Detik.com · 26 September 2026 pukul 11.28
Mary Jane Menghirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi
Berita terkait
Berakhir Aksi Pilot WNA Berkali-kali 'Terbangkan' Narkoba
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 20.05
2 Bulan Kenal, Pembuat Video Porno ‘A Day in My Life’ di Bogor Raup Rp 19 Juta
kumparan · 22 September 2026 pukul 20.21
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Narkoba yang Seret Selebgram Jule
Detik.com · 19 September 2026 pukul 18.31
Polisi: Selebgram Jule Pemakai Narkoba, Akan Direhabilitasi
Detik.com · 19 September 2026 pukul 17.55