Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Diampuni Presiden Filipina, Begini Reaksi Indonesia

Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr. yang memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba. Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra menyatakan tanggung jawab pembinaan Mary Jane telah sepenuhnya dialihkan kepada pemerintah Filipina sesuai kesepakatan kedua negara. Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena tersangkutan diketahui membawa 2,6 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepadanya pada Oktober 2010. Pemerintah Indonesia kemudian memindahkan Mary Jane ke Filipina pada Desember 2024 untuk menjalani hukuman di negara asalnya. Kesepakatan ini bersifat resiprokal, sehingga jika ada narapidana WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, tanggung jawab pembinaannya juga dialihkan ke Pemerintah RI. Sebaliknya, jika narapidana WNI di Filipina dijatuhi hukuman seumur hidup, Presiden RI berhak memberikan grasi.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait