Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

WNI Relawan Flotilla Laporkan Penculikan-Penyiksaan oleh Israel ke Kejagung

Relawan Indonesia dari misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla melaporkan dugaan penculikan dan penyiksaan oleh Israel ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 Juli 2026. Laporan ini menyusul pencegatan kapal bantuan mereka menuju Gaza pada Mei 2026, di mana 9 relawan ditahan selama empat hari di penjara Israel. Mereka mengalami kekerasan fisik seperti disetrum, dipukul, dan dilecehkan, dengan bukti berupa foto luka, visum, dan kronologi yang diserahkan kepada jaksa.

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mendampingi dan menekankan bahwa hukum Indonesia memungkinkan pengadilan pelanggaran HAM di luar negeri melalui asas yurisdiksi universal. Kuasa hukum relawan, Shaleh Al Ghifari, menyatakan tindakan militer Israel termasuk tindak pidana kemanusiaan berdasarkan KUHP baru, khususnya pasal tentang pencegatan kapal dan penyiksaan. Laporan ini mencakup PM Israel Benjamin Netanyahu dan pemerintahannya.

Global Sumud Flotilla adalah konvoi bantuan kemanusiaan yang mencoba menembus blokade Israel di Gaza. Kasus ini mendorong desakan agar Kementerian Luar Negeri aktif mengawal dan mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran HAM.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait