Disita KPK, Apartemen Anggota DPRD Vinna Ledy di Tebet Diduga Pemberian Pengusaha
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyidik KPK menyita satu unit apartemen di Tebet, Jakarta Selatan yang diatasnamakan anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Penyitaan ini dilakukan karena diduga apartemen tersebut merupakan pemberian dari pengusaha berinisial EBS. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, apartemen ini termasuk dalam aset tanah dan bangunan yang diduga diberikan secara tidak wajar. Dugaan pemberian ini tidak hanya meliputi barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tetapi juga aset tidak bergerak seperti apartemen. Penyitaan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. KPK akan menyelidiki lebih lanjut mengenai waktu pemberian, maksud, dan tujuan EBS memberikan apartemen serta aset lain yang telah disita dari Vinna Ledy.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.50
KPK Cek Kebun Durian dan Alpukat 1,5 Hektare Milik Ipda Yayat Depok
Detik.com · 30 September 2026 pukul 12.45
Ini Dugaan Sumber Duit yang Dipakai Silmy Karim Setiap Bimbingan S3 di UB
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 09.17
Kasus Wali Kota Madiun, KPK Geledah 3 Rumah di Jatim
JawaPos · 30 September 2026 pukul 09.15
Saksi Akui Eks Menag Yaqut Tidak Tahu Soal Uang USD 1 Juta hingga Diserahkan ke KPK
Berita terkait
KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy di Jaksel
Detik.com · 1 September 2026 pukul 10.26
KPK dalami dugaan Silmy Karim dan Bagus beri uang setiap bimbingan S3
ANTARA News · 30 September 2026 pukul 08.23
Praperadilan Silmy Karim Ditolak, Penggeledahan dan Penyitaan KPK Sah
kumparan · 30 September 2026 pukul 08.21
Korupsi di ATR/BPN, KPK Geledah Kantor PT Bela Parahiyangan Investindo
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 08.06