Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Saksi Akui Eks Menag Yaqut Tidak Tahu Soal Uang USD 1 Juta hingga Diserahkan ke KPK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi dalam persidangan lanjutan korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Salah satu saksi, Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin, mengakukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak mengetahui adanya uang USD 1 juta yang seharusnya dititipkan untuk kebutuhan anggota Panitia Khusus Haji 2024. Zainal Abidin menemui Yaqut setelah menerima pesan WhatsApp dari Alex yang meminta uang tersebut dikembalikan dan mengancam akan mengungkap hal lain bila tidak. Yaqut marah dan mengaku tidak tahu soal uang itu, meminta kasus ini diselesaikan oleh pihak yang terlibat. Uang USD 1 juta awalnya berasal dari Alex yang sempat menitipkannya untuk kebutuhan Pansus Haji, namun belum diserahkan ke Zainal Abidin.

Kasus ini menjadi bagian dari dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang sedang ditangani KPK. Kehadiran empat saksi dalam persidangan menunjukkan bahwa penyidik KPK terus melakukan investigasi untuk mengklarifikasi keterlibatan berbagai pihak dalam kasus tersebut.

WhatsApp dan ancaman dari Alex menjadi bukti penting dalam kasus ini. Pengakuannya bahwa Yaqut tidak mengetahui adanya uang tersebut sampai dikontak oleh Zainal Abidin menunjukkan bahwa mungkin ada pelanggaran prosedur dalam penanganan dana korupsi tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait