Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Silmy Karim Ditolak, Penggeledahan dan Penyitaan KPK Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Hakim memutuskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK sah secara hukum karena telah dilengkapi surat perintah, berita acara, serta pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK. Hakim menegaskan bahwa keterlambatan persetujuan Ketua PN tidak membatalkan sahnya tindakan penyidik.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Juni 2026 terkait pungutan liar pengurusan izin tinggal WNA dengan tarif Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per dokumen. Silmy Karim merupakan satu dari delapan tersangka yang diduga menerima aliran dana rutin Rp100 juta per minggu. KPK telah menyita aset sekitar Rp150 miliar dan mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait