Praperadilan Silmy Karim Ditolak, Penggeledahan dan Penyitaan KPK Sah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Hakim memutuskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK sah secara hukum karena telah dilengkapi surat perintah, berita acara, serta pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK. Hakim menegaskan bahwa keterlambatan persetujuan Ketua PN tidak membatalkan sahnya tindakan penyidik.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Juni 2026 terkait pungutan liar pengurusan izin tinggal WNA dengan tarif Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per dokumen. Silmy Karim merupakan satu dari delapan tersangka yang diduga menerima aliran dana rutin Rp100 juta per minggu. KPK telah menyita aset sekitar Rp150 miliar dan mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 30 September 2026 pukul 08.23
KPK dalami dugaan Silmy Karim dan Bagus beri uang setiap bimbingan S3
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 18.55
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 18.15
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Silmy Karim
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 12.08
Nasib Praperadilan Mantan Wamen Imipas Silmy Karim Diputus Hari Ini
Berita terkait
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Silmy Karim Didasari Lebih dari 2 Alat Bukti
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 13.03
Silmy Karim Gugat KPK soal Penyitaan di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Detik.com · 8 September 2026 pukul 12.58
Kasus Silmy Karim, KPK Kembali Panggil Akademisi Universitas Brawijaya
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 11.50
PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Hari Ini
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 08.48