Kortas Polri Sita 2 Rumah Mewah dan Mobil di Kasus Bupati Gowa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kortas Tipidkor Polri menyita dua rumah mewah dan satu mobil Toyota HiAce milik Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Penyitaan dilakukan dalam kasus pemerasan dan pencucian uang. Aset pertama berada di Royal Spring Gowa dengan nilai Rp1,4 miliar, kedua di Waterfront Makassar senilai Rp3,5 miliar, serta mobil bernilai Rp682 juta. Sitti dinuntuk sebagai tersangka empat kasus pemerasan: pengurusan PKKPR, permintaan CSR Rp85 juta ke Indomaret, pengurusan PBG Royal Spring dengan rumah gratis, dan sponsor Rp100 juta untuk pembukaan gerai Beautiful Malino.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 20.00
Bupati Gowa HT Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perizinan, Polri Sita 3 Aset
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 16.26
Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.54
Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Kasus Pemerasan Rp1,1 Miliar, Izin Pendirian Indomaret Rp850 Juta
Detik.com · 25 September 2026 pukul 16.51
Bupati Gowa Tersangka Belum Ditahan, Kortas Tipikor Bakal Kirim Pemanggilan
Berita terkait
Ditetapkan Tersangka, Bupati Gowa Laporkan Penyidik Polri ke Propam
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 16.02
Bupati Gowa Sitti Husniah Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 15.09
Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Gowa Digeledah, Ada Barang Penting Disita
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 11.03
Polri Geledah Rumah & Kantor Bupati Gowa Terkait Dugaan Pungli Perizinan
kumparan · 22 September 2026 pukul 10.51