Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Dituding Telat Ngerem, Masinis Argo Jadi Tersangka Kecelakaan Bekasi

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN, 37 tahun, sebagai tersangka kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada April lalu. Penetapan ini didasarkan pada analisis data logger yang menunjukkan masinis baru melakukan pengereman darurat ketika kereta berjarak 263 meter dari titik tabrakan. Menurut penyidik, masinis seharusnya dapat melakukan pengereman lebih jauh, sekitar 600 meter, sehingga tabrakan dapat dihindari. Masinis mengaku ragu melakukan pengereman karena khawatir gerbong kereta akan anjlok, namun hal ini dibantah oleh ahli melalui teori Minden. Kasus ini mengacu pada Pasal 323 KUHP, Pasal 474 KUHP, dan Pasal 198 UU tentang Perkeretaapian dengan ancaman 5-12 tahun penjara.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam laporan investigasinya mengidentifikasi enam faktor yang berkontribi pada kecelakaan tersebut, mayoritas terkait sistem bukan kesalahan individu. Faktor pertama adalah tidak teridentifikasinya kondisi sinyal antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur, di mana KA Argo Bromo Anggrek melewati sinyal hijau lalu bertemu sinyal merah tanpa peringatan kuning. Faktor kedua adalah komunikasi darurat yang tidak berjalan dengan baik, termasuk KRL yang tidak melakukan panggilan emergency dan kegagalan komunikasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur. Faktor ketiga adalah kegagalan identifikasi aspek sinyal pembantu UB 104 akibat visibilitas yang berkurang di malam hari dan light scattering pada windshield lokomotif. Terakhir, tidak adanya prosedur pengereman darurat yang jelas untuk kecepatan tinggi di jalan rel lengkung membuat tindakan bergantung pada penilaian subjektif masinis.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait