DKI Jakarta Mau Terbitkan Obligasi, Ekonom Ingatkan Hal Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana menerbitkan obligasi daerah, namun ekonom INDEF Didik J. Rarchbini mengingatkan adanya kendala administratif yang berat. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD), penerbitan obligasi tidak bersifat otonom dan wajib mendapatkan persetujuan dari DPRD, Kemendagri, Kemenkeu, serta OJK.
Selain hambatan regulasi, terdapat risiko gagal bayar yang dapat berdampak buruk pada ekonomi nasional, berkaca pada kasus di Brasil. Mengingat APBD Jakarta yang besar (mencapai kurang dari Rp 91 triliun), ekonom menyarankan agar pemerintah daerah memaksimalkan anggaran yang ada daripada menambah utang yang berpotensi membebani APBN.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 14.55
Polemik Obligasi Daerah, Tim Purbaya atau Tim Pramono? Ekonom INDEF Pilih Purbaya
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 04.32
Purbaya Tawarkan Pinjaman PT SMI, Pramono Tetap Ngotot Ajukan Obligasi DKI
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 03.19
Polemik Obligasi Jakarta! Purbaya Bilang Uang DKI Banyak, Pramono Balik Jawab: Kami Juga Disuruh Bangun Banyak
Berita terkait
Pemprov DKI Siapkan Obligasi Rp 5,6 T, Terbit Bertahap di 2027 dan 2028
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.54
Di Depan AHY, Pramono Singgung APBD Jakarta Dipotong: Jangan Nambah Lagi
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 14.52
Usai Jakarta, Bali Ingin Terbitkan Obligasi Daerah-Ada Apa?
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 07.05
Jakarta Bakal Terbitkan Obligasi Rp 3,5 Triliun, Pengusaha Muda Siap Ambil Peran
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 14.45