DPR Bersuara soal Arab Saudi Blokir DP Haji 2027 hingga Rp66 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR melalui Komisi VIII mengecam keras langkah Arab Saudi yang memblokir dana down payment (DP) biaya haji 2027 dari Indonesia sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp66 miliar. Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyatakan bahwa pemblokiran ini merupakan pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi pidana, karena seluruh pembiayaan ibadah haji harus sesuai dengan keputusan panitia. Ia meminta pemerintah agar tidak diam diam dan segera mengambil sikap tegas, sekaligus mengonsultasikan keputusan terkait haji dengan bagian hukum yang berwenang seperti BPKH.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa pemblokiran dana dilakukan terkait dugaan pelanggaran asuransi dalam pelaksanaan ibadah haji 2026. Arab Saudi menuduh sekitar 600 jemaah asal Indonesia pada tahun 2026 menderita sembilan penyakit kronis yang seharusnya tidak lolos uji kesehatan, seperti gagal ginjal, gagal jantung, paru-paru kronis, sirosis, masalah saraf, gangguan psikiatri berat, hingga tuberkulosis. Pemerintah Indonesia telah mengirimkan nota dinas untuk mengajukan keberatan dan meminta dukungan DPR agar bersikap tegas terhadap sanksi ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 19.06
DP Haji RI Rp66,6 Miliar Diblokir Arab Saudi, Ini Alasan dan Duduk Perkaranya
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 17.11
Saudi Blokir Dana DP Haji RI 14 Juta Riyal, Kemenhaj Kirim Nota Diplomatik
Berita terkait
DPR Kecam Arab Saudi Blokir DP Haji 2027 hingga Rp66 Miliar
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 07.07
Arab Saudi Blokir DP Haji RI hingga Rp66 Miliar
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.43
Indonesia Tunggu Dispensasi Saudi untuk Kuota Petugas Haji 2027
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 07.15
Ketua Komisi VIII soal Skema 60:40 Biaya Haji 2027: Bahayakan Keuangan Haji
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 20.34