Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan selesai pada rapat paripurna DPR Desember 2026. Dengan waktu efektif sekitar delapan minggu setelah dikurangi masa reses, Komisi III akan melaksanakan serangkaian kegiatan termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kunjungan kerja, harmonisasi dengan pemerintah, hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua. Sehingga RUU ini diproyeksikan rampung dalam waktu dekat.

Untuk menyerap aspirasi masyarakat, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU, tiga kunjungan kerja ke daerah, dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Habiburokhman menyatakan bahwa upaya penyerapan aspirasi sudah mendekati maksimal karena pendapat masyarakat sudah terfragmentasi. Oleh karena itu, warga yang masih ingin menyampaikan pendapat dapat mengirimkan konsep secara tertulis.

Mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, namun juga menekankan pentingnya penyusunan yang cermat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Masyarakat khawatir aturan ini bisa disalahgunakan dalam proses pemberantasan korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait