Menkum: Perintah Presiden jelas, RUU Perampasan Aset disegerakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah jelas untuk disegerakan RUU Perampasan Aset. Pemerintah menunggu usul inisiatif DPR setelah Komisi III DPR melakukan uji publik dan mendapatkan masukan dari berbagai kelompok masyarakat. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan RUU tersebut tetap dalam daftar prolegnas prioritas 2026 dan berupaya selesai pada tahun ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.38
Prabowo Perintahkan Menkum Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.23
Dasco: RUU Perampasan Aset Sudah Berproses di DPR, Banyak Animo Masyarakat
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 15.13
Komisi III: Prabowo Susah Payah Sejahterakan Hakim, agar Tak Goyang 'Kanan Kiri'
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 13.32
RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas DPR, Pengamat Soroti Pentingnya Partisipasi Publik
Berita terkait
Komisi III DPR Gaspol Rapat dengan Pengacara Senior Bahas RUU Perampasan Aset
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 10.36
DPR Kaji Usulan Presiden Prabowo Soal Pembentukan Pengadilan Ad Hoc BUMN
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 23.35
DPR Bahas 14 RUU, Puan Pastikan Perampasan Aset Tetap Serap Masukan Publik
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 21.35
Dasco soal Presiden Mau Bentuk Peradilan Ad Hoc Khusus BUMN: DPR Akan Kaji
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 21.22