Menkum: Perintah Presiden jelas, RUU Perampasan Aset disegerakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah jelas untuk disegerakan RUU Perampasan Aset. Pemerintah menunggu usul inisiatif DPR setelah Komisi III DPR melakukan uji publik dan mendapatkan masukan dari berbagai kelompok masyarakat. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan RUU tersebut tetap dalam daftar prolegnas prioritas 2026 dan berupaya selesai pada tahun ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.38
Prabowo Perintahkan Menkum Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.23
Dasco: RUU Perampasan Aset Sudah Berproses di DPR, Banyak Animo Masyarakat
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 15.13
Komisi III: Prabowo Susah Payah Sejahterakan Hakim, agar Tak Goyang 'Kanan Kiri'
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 13.32
RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas DPR, Pengamat Soroti Pentingnya Partisipasi Publik
Berita terkait
Pakar Minta DPR Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset, Jangan Sampai Tak Dapart Dijalankan
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 14.40
Komisi III DPR Tegas RUU Perampasan Aset Super Prioritas, Bakal All Out
Detik.com · 23 September 2026 pukul 11.10
Pimpinan DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum 15 Desember
kumparan · 22 September 2026 pukul 14.58
RDPU Komisi III DPR, Guru Besar Universitas Pancasila Uraikan 5 Objek yang Masuk RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.03