Komisi III DPR Gaspol Rapat dengan Pengacara Senior Bahas RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan dua pengacara senior, Maqdir Ismail dan Juniver Girsang, untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada masa reses, Senin (3/8/2026) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan RUU ini akan dipercepat secara agresif (gaspol). Saat ini draf RUU masih dalam tahap penyusunan.
Selain rapat dengan pengacara senior, Komisi III DPR juga telah mengunjungi tiga provinsi untuk menyerap aspirasi masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset, yaitu Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah. Habiburokhman menekankan pentingnya menghimpun masukan dari masyarakat luas sebelum RUU ini final. Rapat tersebut diawali dengan pemaparan dari Maqdir Ismail selaku narasumber.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 22.45
Pimpinan Komisi III Kompak Bantah Kabar DPR Terima Surpres Pergantian Kapolri
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 16.20
Pakar di DPR: Belum Ada Negara Berhasil Terapkan UU Perampasan Aset
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.28
Heboh Pelibatan Anak Promosi Vape, Komisi III: Jika Memuat Unsur Pidana, Harus Diproses
Berita terkait
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.59
Dasco: RUU Perampasan Aset Sudah Berproses di DPR, Banyak Animo Masyarakat
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.23
Menkum: Perintah Presiden jelas, RUU Perampasan Aset disegerakan
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 15.59
Yanuar DPR: Wacana Kewarganegaraan Ganda untuk Kepentingan Nasional Harus Dikaji Mendalam
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.00