Komisi III DPR Gaspol Rapat dengan Pengacara Senior Bahas RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan dua pengacara senior, Maqdir Ismail dan Juniver Girsang, untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada masa reses, Senin (3/8/2026) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan RUU ini akan dipercepat secara agresif (gaspol). Saat ini draf RUU masih dalam tahap penyusunan.
Selain rapat dengan pengacara senior, Komisi III DPR juga telah mengunjungi tiga provinsi untuk menyerap aspirasi masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset, yaitu Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah. Habiburokhman menekankan pentingnya menghimpun masukan dari masyarakat luas sebelum RUU ini final. Rapat tersebut diawali dengan pemaparan dari Maqdir Ismail selaku narasumber.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 22.45
Pimpinan Komisi III Kompak Bantah Kabar DPR Terima Surpres Pergantian Kapolri
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 16.20
Pakar di DPR: Belum Ada Negara Berhasil Terapkan UU Perampasan Aset
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.28
Heboh Pelibatan Anak Promosi Vape, Komisi III: Jika Memuat Unsur Pidana, Harus Diproses
Berita terkait
DPR Klaim Dengar Aspirasi 60 Pihak soal RUU Perampasan Aset
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 14.50
Pakar Sarankan RUU Perampasan Aset Tak Memuat Illicit Enrichment
kumparan · 29 September 2026 pukul 10.10
Pakar Minta DPR Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset, Jangan Sampai Tak Dapart Dijalankan
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 14.40
Komisi III DPR Tegas RUU Perampasan Aset Super Prioritas, Bakal All Out
Detik.com · 23 September 2026 pukul 11.10