Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Akhir 2026, Pakar Dorong Perlindungan Publik

Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat pada Desember 2026. Proses penyelesaian diperkirakan membutuhkan delapan minggu setelah masa reses, meliputi lanjutan RDPU, harmonisasi, dan rapat kerja bersama pemerintah. RUU telah melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, dan mahasiswa melalui 35 kali RDPU dan tiga kunjungan kerja ke daerah. Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti menyarankan agar RUU memberikan batasan tegas terhadap penggunaan kewenangan negara untuk membungkam lawan politik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait