DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Akhir 2026, Pakar Dorong Perlindungan Publik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat pada Desember 2026. Proses penyelesaian diperkirakan membutuhkan delapan minggu setelah masa reses, meliputi lanjutan RDPU, harmonisasi, dan rapat kerja bersama pemerintah. RUU telah melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, dan mahasiswa melalui 35 kali RDPU dan tiga kunjungan kerja ke daerah. Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti menyarankan agar RUU memberikan batasan tegas terhadap penggunaan kewenangan negara untuk membungkam lawan politik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 16.35
Demo 27 Agustus Tuntut RUU Perampasan Aset, Istana Ungkap Isi Sikap Prabowo
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 16.03
Jelang Demo AMPB, DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 13.46
Rombongan 5 Bus Warga Pati Tiba di Jakarta Nanti Malam, Siap Kepung Gedung DPR Besok
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 13.42
Demo 27 Agustus di DPR, AMPB Bakal Bawa 2 Tuntutan Ini
Berita terkait
Nasib RUU Perampasan Aset Mulai Terjawab, Target Pengesahan Tinggal Hitungan Bulan
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 10.45
Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Selesai Desember
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 21.09
DPR Terus Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset: Sedang Berproses
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 18.32
Rapat di DPR, Pakar Usul RUU Perampasan Jadi Perlindungan Aset
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 01.00