Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jelang Demo AMPB, DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Jelang aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026, Komisi III DPR RI memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pembahasan RUU membutuhkan sekitar delapan pekan masa sidang, meliputi RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua. Proses tidak dimulai dari nol karena telah dilakukan 35 kali RDPU, tiga kunjungan kerja ke daerah, dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

DPR menyoroti empat substansi kunci dalam pembahasan: mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), pembuktian terbalik, perlindungan hak pihak ketiga, dan pengelolaan aset hasil perampasan. Mekanisme NCB dapat diterapkan ketika pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana, namun tetap membutuhkan kontrol pengadilan dan mekanisme keberatan. DPR juga membahas pembagian kewenangan antar lembaga penegak hukum untuk menghindari tumpang tindih.

Habiburokhman menegaskan sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU ini, namun mengharapkan aturan disusun cermat agar tidak membuka celah penyalahgunaan kekuasaan. Jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat, dapat melakukannya melalui penyerahan konsep tertulis.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait