Rapat di DPR, Pakar Usul RUU Perampasan Jadi Perlindungan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR pada Selasa (11/8), pakar kebijakan publik dan jurnalis senior Bambang Harymurti (BHM) mengusulkan perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Perlindungan Aset. Menurutnya, isi RUU lebih tepat dipahami sebagai upaya memulihkan aset negara, bukan sekadar merampas. Bambang menyoroti risiko besar atas kekuasaan yang diberikan kepada negara untuk mengambil harta kekayaan warga, sekaligus mengusulkan 10 pagar pelindung agar menjadi pedoman dalam pembahasan RUU ke depan. Pagar pelindung meliputi keputusan pengadil independen, beban pembuktian tetap pada negara, standar pembuktian yang ketat, pembatasan penyitaan tanpa pengadilan hanya dalam keadaan luar biasa, perlindungan terhadap ketiga yang beriktikad baik, serta pengelolaan aset hasil penyitaan oleh lembaga transparan dan independen. Bambang juga menekankan pentingnya restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru, serta larangan penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik. Ia memperingatkan agar RUU ini tidak malah melegalisir penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 18.51
Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Melindungi Aset
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 00.33
Bicara di RDPU DPR, Pakar: Tidak Boleh Ada Perampasan Aset Tanpa Putusan Hakim
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 18.40
Di Rapat DPR, Perampasan Aset Diusulkan Tak Bisa Dilakukan Tanpa Putusan Pengadilan Independen
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.38
Pakar Usul Nomenklatur RUU Perampasan Aset Jadi RUU Melindungi Aset
Berita terkait
DPR Terus Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset: Sedang Berproses
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 18.32
Menkum: Perintah Presiden jelas, RUU Perampasan Aset disegerakan
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 15.19
Pakar Dorong Perampasan Aset Permanen Diputus Pengadilan Independen
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.18
Rapat RUU Perampasan Aset, Advokat Usulkan Ini Jika Terjadi Salah Sita
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 12.15