Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Rapat di DPR, Pakar Usul RUU Perampasan Jadi Perlindungan Aset

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR pada Selasa (11/8), pakar kebijakan publik dan jurnalis senior Bambang Harymurti (BHM) mengusulkan perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Perlindungan Aset. Menurutnya, isi RUU lebih tepat dipahami sebagai upaya memulihkan aset negara, bukan sekadar merampas. Bambang menyoroti risiko besar atas kekuasaan yang diberikan kepada negara untuk mengambil harta kekayaan warga, sekaligus mengusulkan 10 pagar pelindung agar menjadi pedoman dalam pembahasan RUU ke depan. Pagar pelindung meliputi keputusan pengadil independen, beban pembuktian tetap pada negara, standar pembuktian yang ketat, pembatasan penyitaan tanpa pengadilan hanya dalam keadaan luar biasa, perlindungan terhadap ketiga yang beriktikad baik, serta pengelolaan aset hasil penyitaan oleh lembaga transparan dan independen. Bambang juga menekankan pentingnya restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru, serta larangan penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik. Ia memperingatkan agar RUU ini tidak malah melegalisir penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait