Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dua Residivis Terlibat Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel

Polisi Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan uang Rp36 miliar di Ruko Taman Tekno, Tangsel. Dari empat tersangka yang ditangkap, dua adalah residivis kasus serupa pernah ditangkap pada 2019 dan 2022. AB berperan sebagai pemotor dan pemberi perintah, sementara tiga tersangka lainnya memproduksi uang palsu. Barang bukti yang disita meliputi mesin cetak, tinta, dan 360.000 lembar uang Rp100.000 palsu. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada 21 Agustus 2024.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait