Dua Residivis Terlibat Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan uang Rp36 miliar di Ruko Taman Tekno, Tangsel. Dari empat tersangka yang ditangkap, dua adalah residivis kasus serupa pernah ditangkap pada 2019 dan 2022. AB berperan sebagai pemotor dan pemberi perintah, sementara tiga tersangka lainnya memproduksi uang palsu. Barang bukti yang disita meliputi mesin cetak, tinta, dan 360.000 lembar uang Rp100.000 palsu. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada 21 Agustus 2024.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 04.00
Polisi Bongkar Pembuatan Uang Palsu Rp 36 Miliar, Dua Residivis Terlibat
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 16.51
2 Tersangka Sindikat Uang Palsu Rp 36 M di Tangsel Ternyata Residivis
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 16.04
360 Ribu Lembar Uang Palsu Gagal Beredar, Cetakannya Grade A
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 15.16
2 Residivis Kembali Cetak Uang Palsu, Polisi Sita Rp 36 Miliar
Berita terkait
Polisi Periksa 6 Saksi di Kasus Dugaan Dolar Singapura Palsu Rp 4,7 M
Detik.com · 11 September 2026 pukul 18.41
Polres Tangsel Selidiki Dugaan Peredaran Dolar Singapura Palsu Rp 4,7 M
Detik.com · 10 September 2026 pukul 16.36
Polisi Buru Pemodal Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 16.45
Polisi Bongkar Gudang Pembuatan Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu di Tangsel
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 15.10