Dua Residivis Terlibat Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan uang Rp36 miliar di Ruko Taman Tekno, Tangsel. Dari empat tersangka yang ditangkap, dua adalah residivis kasus serupa pernah ditangkap pada 2019 dan 2022. AB berperan sebagai pemotor dan pemberi perintah, sementara tiga tersangka lainnya memproduksi uang palsu. Barang bukti yang disita meliputi mesin cetak, tinta, dan 360.000 lembar uang Rp100.000 palsu. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada 21 Agustus 2024.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 16.51
2 Tersangka Sindikat Uang Palsu Rp 36 M di Tangsel Ternyata Residivis
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 16.04
360 Ribu Lembar Uang Palsu Gagal Beredar, Cetakannya Grade A
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 15.16
2 Residivis Kembali Cetak Uang Palsu, Polisi Sita Rp 36 Miliar
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 15.10
Polisi Bongkar Gudang Pembuatan Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu di Tangsel
Berita terkait
Polisi Buru Pemodal Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 16.45
Terbongkar Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Rugi Triliunan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 08.57
Polda Metro Gerebek Pabrik Uang Palsu Rp36 M di Tangsel
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 17.17
Kekompakkan dan Keseruan Ojol di Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 16.42