Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Periksa 6 Saksi di Kasus Dugaan Dolar Singapura Palsu Rp 4,7 M

Polres Tangerang Selatan memeriksa enam saksi dalam kasus pemalsuan 34 lembar dolar Singapura (SGD) senilai Rp 4,7 miliar. Kasus ini dilaporkan oleh DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dan dilimpahkan ke Polres Tangsel. Dari hasil pemeriksaan, diketahui S (WNI di Singapura) menerima uang dari HJ, EAK, dan AN, serta dijanjikan bonus Rp 1,5 ribu per lembar. Polisi koordinasi dengan Divhubinter dan menunggu informasi dari Kepolisian Singapura. Yosia MPT Ginting Suka sebagai kuasa hukum S berharap penyelidikan mencapai penyebab awal pemalsuan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait