Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, KPK Tak Boleh Berhenti di Lapisan Paling Bawah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Kabupaten Bogor. Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha menyatakan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di lapisan paling bawah, melainkan menelusuri alur perintah hingga pihak yang menginisiasi dan menikmati hasil praktik uang haram tersebut. KPK juga diharuskan melakukan penyisiran seluruh aset para tersangka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana untuk memastikan semangat memiskinkan koruptor benar-benar direalisasikan. Praktik korupsi pengurusan HGB dianggap dapat mengganggu iklim investasi, merugikan keuangan negara, serta meningkatkan biaya ekonomi negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait