Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, KPK Tak Boleh Berhenti di Lapisan Paling Bawah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Kabupaten Bogor. Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha menyatakan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di lapisan paling bawah, melainkan menelusuri alur perintah hingga pihak yang menginisiasi dan menikmati hasil praktik uang haram tersebut. KPK juga diharuskan melakukan penyisiran seluruh aset para tersangka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana untuk memastikan semangat memiskinkan koruptor benar-benar direalisasikan. Praktik korupsi pengurusan HGB dianggap dapat mengganggu iklim investasi, merugikan keuangan negara, serta meningkatkan biaya ekonomi negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 September 2026 pukul 18.07
KPK Sita SHGB hingga Dokumen Keuangan saat Geledah Kantor Summarecon di Jaktim
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 18.03
Geledah Kantor Summarecon, KPK Bawa Sejumlah Barang
JPNN.com · 20 September 2026 pukul 16.00
Praktisi Hukum Soroti Perbedaan Langkah KPK dalam Perkara Upah Pungut dan OTT BPN Kabupaten Bogor
Warta Ekonomi · 20 September 2026 pukul 12.30
Mahfud Bilang Mustahil Nusron Wahid Tak Tahu Suap HGB, KPK Jawab Begini
Berita terkait
Penggeledahan KPK di Kementerian ATR/BPN tak Ganggu Pelayanan Publik
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.48
Fee HGB Dipatok Rp2 Miliar
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 21.07
Eks Penyidik KPK: Praktik Korupsi HGB Bisa Ganggu Iklim Investasi
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 08.00
KPK Bawa 3 Koper Hasil Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 19.55