Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Penggeledahan KPK di Kementerian ATR/BPN tak Ganggu Pelayanan Publik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa ruang di Kementerian ATR/BPN, khususnya Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah, terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan swasta di Kabupaten Bogor. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus yang muncul dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Meski proses geledah berlangsung, aktivitas di kantor Kementerian ATR/BPN tetap berjalan normal dan tidak mengganggu pelayanan publik. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN, pejabat lokal, perusahaan swasta, serta pihak perantara. KPK menegaskan proses penyidikan dilakukan dengan transparansi dan akan selalu mengupdate perkembangan kasus.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait