Penggeledahan KPK di Kementerian ATR/BPN tak Ganggu Pelayanan Publik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa ruang di Kementerian ATR/BPN, khususnya Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah, terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan swasta di Kabupaten Bogor. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus yang muncul dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Meski proses geledah berlangsung, aktivitas di kantor Kementerian ATR/BPN tetap berjalan normal dan tidak mengganggu pelayanan publik. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN, pejabat lokal, perusahaan swasta, serta pihak perantara. KPK menegaskan proses penyidikan dilakukan dengan transparansi dan akan selalu mengupdate perkembangan kasus.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 18.54
KPK Kelar Geledah Kementerian ATR/BPN, Bawa 3 Koper
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 19.22
KPK Sorot Peran Orang Kepercayaan Nusron, Singgung Struktur Bayangan
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 08.32
KPK: Diminta Rp2 Miliar Terkait HGB, Summarecon Serahkan Rp1,5 Miliar ke Orang Kepercayaan Nusron
kumparan · 15 September 2026 pukul 22.25
Foto: Gepokan Uang Kasus Dugaan Korupsi di BPN
Berita terkait
Fee HGB Dipatok Rp2 Miliar
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 21.07
KPK Sita Uang Rp106,3 M saat OTT HGB Kabupaten Bogor, Ini Penampakannya
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 21.24
KPK Beber Peran Direktur Summarecon di Kasus Pengurusan HGB
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 20.41
KPK Beber Peran Dirut Summarecon di Kasus Pengurusan HGB
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 20.41