Eks Penyidik KPK: Praktik Korupsi HGB Bisa Ganggu Iklim Investasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha menyatakan praktik korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) dapat mengganggu iklim investasi Indonesia. Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Bogor, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga meningkatkan biaya ekonomi serta menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Praswad menambahkan bahwa hal ini berpotensi membuat investor memilih angkat kaki dari Indonesia, sehingga kasus korupsi HGB perlu dilihat dari perspektif lebih luas sebagai ancaman terhadap iklim investasi negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 20 September 2026 pukul 08.15
Tak Cuma Kasus HGB, KPK Telusuri Dugaan Uang Pelicin Mutasi Jabatan di Kementerian ATR/BPN
Warta Ekonomi · 20 September 2026 pukul 06.00
Sebelum Kantornya Digeledah KPK, Nusron Wahid Ternyata Sudah Cabut sebagai Pengurus Golkar
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 13.35
KPK Geledah Rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Sita Bukti Chat
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 19.41
Kasus Suap HGB, KPK Geledah Rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN
Berita terkait
Penggeledahan KPK di Kementerian ATR/BPN tak Ganggu Pelayanan Publik
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.48
KPK: Diminta Rp2 Miliar Terkait HGB, Summarecon Serahkan Rp1,5 Miliar ke Orang Kepercayaan Nusron
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 08.32
KPK Sita Uang Rp106,3 M saat OTT HGB Kabupaten Bogor, Ini Penampakannya
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 21.24
Fee HGB Dipatok Rp2 Miliar
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 21.07