Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Potret Gunungan Uang Rp 1 T Sitaan Kejagung dari Kasus Pemanfaatan Hutan Lampung

Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp 1,003 miliar dan USD 166.000 dari PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) terkait dugaan korupsi penggunaan hutan di PT Inhutani V, Lampung. Uang senilai lebih dari Rp 1 triliun ditumpuk dalam bentuk gunungan Rp 100.000 di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/9/2026). Penyitaan berasal dari PT PSMI yang melawan hukum menanam komoditas tebu di kawasan hutan milik PT Inhutani V, Lampung, menyebabkan kerugian negara. Penyidikan sebelumnya dikelola Kejati Lampung, kemudian diambil alih Kejagung untuk memperkuat pembuktian. Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait