Potret Gunungan Uang Rp 1 T Sitaan Kejagung dari Kasus Pemanfaatan Hutan Lampung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp 1,003 miliar dan USD 166.000 dari PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) terkait dugaan korupsi penggunaan hutan di PT Inhutani V, Lampung. Uang senilai lebih dari Rp 1 triliun ditumpuk dalam bentuk gunungan Rp 100.000 di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/9/2026). Penyitaan berasal dari PT PSMI yang melawan hukum menanam komoditas tebu di kawasan hutan milik PT Inhutani V, Lampung, menyebabkan kerugian negara. Penyidikan sebelumnya dikelola Kejati Lampung, kemudian diambil alih Kejagung untuk memperkuat pembuktian. Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 17.43
Kasus Korupsi di Areal PT Inhutani V Lampung, Kejagung Sita Uang Rp1 T
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 17.41
Penampakan Uang Rp 1 Triliun Sitaan Kejagung dari Kasus Korupsi Hutan Lampung
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.48
Kejagung Sita Uang Rp1 T Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V Lampung
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 14.18
Kasus Tata Kelola MBG Dinilai Jalan di Tempat, Kejagung Didesak Tuntut Dadan Cs Hukuman Mati
Berita terkait
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan di Lampung
Detik.com · 7 September 2026 pukul 19.37
Ruangan Tak Cukup, Tak Semua Duit Rp 1 T Lebih yang Disita Ditampilkan Jaksa
Detik.com · 10 September 2026 pukul 17.00
Asal-usul 'Kasur' Duit Rp 1 T Lebih yang Disita Kejagung
Detik.com · 10 September 2026 pukul 17.00
Kejagung Ambil Alih Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani di Lampung
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 00.00