Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Duplik Oggy: JPU Keliru Pakai Standar 2026 untuk Perkara 2019

Terdakwa kasus korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum, Oggy Achmad Kosasih, melalui penasihat hukumnya menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kekeliruan mendasar. JPU dituduh menggunakan standar penilaian saat ini untuk menilai keputusan bisnis yang diambil pada tahun 2019, tanpa mempertimbangkan konteks kondisi usaha dan pasar pada waktu tersebut.

JPU menilai kebijakan Oggy memperkaya Direktur Utama PT PASU dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 141,04 miliar. Namun, pihak terdakwa menegaskan bahwa pada 2019, produk aluminium alloy belum stabil dan Inalum masih dalam tahap pengujian serta pembangunan pasar, sehingga keputusan bisnis harus dilihat berdasarkan informasi yang tersedia saat itu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait