Duplik Oggy: JPU Keliru Pakai Standar 2026 untuk Perkara 2019
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Terdakwa kasus korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum, Oggy Achmad Kosasih, melalui penasihat hukumnya menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kekeliruan mendasar. JPU dituduh menggunakan standar penilaian saat ini untuk menilai keputusan bisnis yang diambil pada tahun 2019, tanpa mempertimbangkan konteks kondisi usaha dan pasar pada waktu tersebut.
JPU menilai kebijakan Oggy memperkaya Direktur Utama PT PASU dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 141,04 miliar. Namun, pihak terdakwa menegaskan bahwa pada 2019, produk aluminium alloy belum stabil dan Inalum masih dalam tahap pengujian serta pembangunan pasar, sehingga keputusan bisnis harus dilihat berdasarkan informasi yang tersedia saat itu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 9 September 2026 pukul 20.01
Jaksa Ungkap Peristiwa Hilangnya Segel KPK di Pintu Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai
JawaPos · 9 September 2026 pukul 12.31
Kuasa Hukum Yaqut Bongkar Kesaksian Saksi: Aliran USD 271.500 Disebut Tak Ada
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.44
Hakim Pertanyakan BAP Saksi Beda dengan Keterangan di Sidang soal Aliran Dana ke Yaqut
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.00
Saksi Ungkap Ada Catatan Jatah Kuota Haji Berlabel Beberapa Pihak, Berikut Daftarnya
Berita terkait
1 Hakim Kasus Eks Menag Diganti Sementara Imbas Pesawat Terdampak Abu Vulkanik
Detik.com · 8 September 2026 pukul 11.08
Terungkap di Sidang, Eks Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen ke Anak Usaha PT KAI
VOI · 7 September 2026 pukul 14.56
3 Eks Pejabat Kemenag Ngaku Tak Pernah Diperintah Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 4 September 2026 pukul 11.00
Terungkap di Sidang, Rekening Fadia Arafiq Punya 15 Ribu Transaksi
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 06.28