Eks Bos KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Dilakukan ke Semua Orang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas menyatakan bahwa instrumen hukum untuk perampasan aset dari pelaku korupsi sudah tersedia di berbagai undang-undang Indonesia, seperti KUHP, KUHAP, UU Tipikor, dan UU Narkotika. Dalam UU Tipikor, Pasal 28 dan Pasal 38B mengatur pembuktian terbalik atas harta tersangka atau terdakwa. Demikian pula, UU Narkotika Pasal 97 dan 98 memungkinkan penyitaan harta yang tidak dapat dibuktikan diperoleh secara sah. Erry menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus mengintegrasikan instrumen hukum yang sudah ada dan tidak boleh diterapkan sembarangan kepada setiap orang tanpa bukti yang jelas. Menurutnya, hasil penelusuran dan pelacakan yang dilakukan oleh penegak hukum menjadi bukti yang sah untuk merampas atau memulihkan aset negara. Erry juga mengkritik kemalasan dan keterbatasan kemampuan aparat dalam melakukan penyelidikan, yang menjadi penghalang utama dalam penegakan hukum yang efektif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 September 2026 pukul 13.52
Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Penelusuran Aset Hasil Korupsi
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 12.23
RUU Perampasan Aset Dinilai Perlu Fokus Perbaiki Penegak Hukum
Berita terkait
Perampasan Aset Bisa Bikin Jera Koruptor Sebelum Ada Kerugian Negara
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 17.20
Eks Ketua KPK: Indonesia Bisa Belajar dari Malaysia soal Perampasan Aset
kumparan · 11 September 2026 pukul 19.18
KPK Dorong Perampasan Aset Tanpa Tunggu Putusan Pidana
VOI · 9 September 2026 pukul 10.15
Ahok Siap Jadi Ketua KPK, Tapi Minta Koruptor Bisa Dihukum Mati
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 05.45