Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Bos KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Dilakukan ke Semua Orang

Mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas menyatakan bahwa instrumen hukum untuk perampasan aset dari pelaku korupsi sudah tersedia di berbagai undang-undang Indonesia, seperti KUHP, KUHAP, UU Tipikor, dan UU Narkotika. Dalam UU Tipikor, Pasal 28 dan Pasal 38B mengatur pembuktian terbalik atas harta tersangka atau terdakwa. Demikian pula, UU Narkotika Pasal 97 dan 98 memungkinkan penyitaan harta yang tidak dapat dibuktikan diperoleh secara sah. Erry menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus mengintegrasikan instrumen hukum yang sudah ada dan tidak boleh diterapkan sembarangan kepada setiap orang tanpa bukti yang jelas. Menurutnya, hasil penelusuran dan pelacakan yang dilakukan oleh penegak hukum menjadi bukti yang sah untuk merampas atau memulihkan aset negara. Erry juga mengkritik kemalasan dan keterbatasan kemampuan aparat dalam melakukan penyelidikan, yang menjadi penghalang utama dalam penegakan hukum yang efektif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait