Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Usai Dipenjara 2 Tahun 3 Bulan

Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bebas bersyarat pada 20 Agustus 2026 setelah menjalani hukuman 2 tahun 3 bulan penahanan. Ia ditahan sejak 7 Mei 2024 di Rutan KPK kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya pada 22 Januari 2025. Pembebasan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan PAS-1508.PK.05.03/2026 dengan syarat telah melewati 2/3 masa hukuman, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan. Vonis awal 4 tahun 6 bulan, dikenai denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,4 miliar. Gus Muhdlor dinilai positif melalui peran aktif dalam kegiatan kerohanian dan bimbingan mental di lapas. Meski bebas, masih berstatus dalam masa percobaan dengan pemantauan ketat oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait