Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Usai Dipenjara 2 Tahun 3 Bulan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bebas bersyarat pada 20 Agustus 2026 setelah menjalani hukuman 2 tahun 3 bulan penahanan. Ia ditahan sejak 7 Mei 2024 di Rutan KPK kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya pada 22 Januari 2025. Pembebasan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan PAS-1508.PK.05.03/2026 dengan syarat telah melewati 2/3 masa hukuman, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan. Vonis awal 4 tahun 6 bulan, dikenai denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,4 miliar. Gus Muhdlor dinilai positif melalui peran aktif dalam kegiatan kerohanian dan bimbingan mental di lapas. Meski bebas, masih berstatus dalam masa percobaan dengan pemantauan ketat oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 08.43
Terpidana Korupsi, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat
Detik.com · 22 September 2026 pukul 19.20
KPK Sita Rp 200 Juta dari Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Boltara
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 19.12
Alasan KPK Baru Tetapkan 1 Tersangka dalam Korupsi Bupati Bolmut
Detik.com · 22 September 2026 pukul 19.01
Residivis di Gurita Korupsi Kantor Pertanahan
Berita terkait
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Bupati Bolmut Rp11 Miliar
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 19.37
KPK Duga Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
JawaPos · 22 September 2026 pukul 19.00
Ini Alasan Cuma Bupati Boltara yang Jadi Tersangka Meski 14 Orang Kena OTT KPK
Detik.com · 22 September 2026 pukul 18.56
KPK Kembali Sita Mobil Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 18.48