Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Porong
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor resmi dibebaskan bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, pada 20 Agustus 2026. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 17 Agustus 2026. Gus Muhdlor telah menjalani kurungan selama 2 tahun, 3 bulan, dan 13 hari sejak ditahan KPK pada 7 Mei 2024, yang lebih singkat dari vonis 4 tahun 6 bulan yang sebelumnya diterima. Pembebasan bersyarat ini dimungkinkan karena akumulasi remisi dan memenuhi syarat dua pertiga masa pidana sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman menyatakan bahwa Gus Muhdlor dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko. Selama mendekam di Lapas Porong sejak dipindahkan dari Rutan KPK pada 22 Januari 2025, Gus Muhdlor kooperatif dan sering mengisi kajian kerohanian serta bimbingan mental bagi warga binaan lain di masjid lapas. Meski telah keluar dari penjara, ia masih berada dalam masa percobaan dan kegiatannya akan terus dipantau secara ketat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 22 September 2026 pukul 11.11
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Usai Dapat Pembebasan Bersyarat
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 08.43
Terpidana Korupsi, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 05.15
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Usai Dipenjara 2 Tahun 3 Bulan
Berita terkait
KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar untuk Kasus Silmy Karim
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 15.05
KPK Usut Penyewaan Unit Wisma Atlet dalam Kasus Bea Cukai
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 05.55
Eks Dirut BJB Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Diperiksa KPK Hari Ini
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 12.02
Staf KPK Tersangka Pemerasan Ngobrol ke Ayahnya Pakai Fitur Hapus Chat
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 19.13