Eks Direktur Kementan Didakwa Bikin Perjadin Fiktif, Rugikan Negara Rp 5 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Direktur Pembiayaan Pertanian Kementan, Indah Megahwati, bersama mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu, Deny Suryawan Kussadono, didakwa melakukan korupsi melalui manipulasi perjalanan dinas fiktif periode 2020-2024. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5.094.034.779, dengan rincian memperkaya Indah sebesar Rp 4,12 miliar dan Deny sebesar Rp 968 juta.
Modus operandi dilakukan dengan merekayasa dokumen SPT dan SPD melalui penambahan nama pegawai yang tidak berangkat, bahkan mencantumkan nama non-pegawai. Para pegawai yang namanya dipinjam dijanjikan kompensasi Rp 100.000 per hari. Selain itu, dilakukan pemalsuan invoice hotel dan pengabaian proses verifikasi administrasi untuk mencairkan dana melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 14.09
Eks Direktur Kementan Didakwa Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Rp 5,09 Miliar
kumparan · 15 September 2026 pukul 12.53
Sidang Kasus Haji: Eks Direktur Kemenag Disindir Bawahan 'Kayaknya Mau Dimutasi'
JawaPos · 15 September 2026 pukul 11.30
Eks Direktur Kementan Jalani Sidang Perdana Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
kumparan · 14 September 2026 pukul 17.55
Divonis 6 Tahun Penjara, Bupati Bekasi Ade Kuswara Sebut Kasusnya Konspirasi
Berita terkait
Jaksa: Agung Winarno Sembunyikan Alphard-Aset Sawit Zarof Ricar
kumparan · 14 September 2026 pukul 17.41
Eks Bendahara Amphuri Ungkap Fee Percepatan Haji USD 2.400 Per Jemaah
Detik.com · 10 September 2026 pukul 19.24
Terkuak di Sidang Korupsi, Dito Bongkar Asal-Usul Tambahan 20 Ribu Kuota Haji Jalur Lobi 'Meja Makan' Jokowi
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 17.32
Kuasa Hukum Gus Alex Minta Hakim Hadirkan Jokowi di Sidang Kasus Kuota Haji
kumparan · 10 September 2026 pukul 17.09