Eks Jampidsus Gugat Status Tersangka, Tim Hukum Ungkap Temuan Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316134/original/007213400_1785914998-IMG_2563.jpg)
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2026 untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penahanan, dan upaya paksa dalam perkara yang menjeratnya. Tim kuasa hukumnya mengklaim menemukan setidaknya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara, dengan potensi penemuan lebih lanjut setelah penelaahan dokumen perkara.
Febri Diansyah, kuasa hukur Febrie, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan hak yang dijamin oleh undang-undang untuk menguji apakah proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan. Menurutnya, praperadilan bertujuan untuk menguji aspek hukum acara pidana dan administrasi dalam proses penyidikan agar setiap tindakan aparat dapat diuji secara terbuka melalui persidangan.
Anggota tim kuasa hukum lain, Firman Wijaya, meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah, membebaskan klien dari tahanan, dan menghentikan penyidikannya. Muhammad Farizi menjelaskan bahwa permohonan ini tidak mempersoalkan substansi perkara, melainkan hanya menguji aspek formil, termasuk administrasi dan prosedur penerapan upaya paksa dalam proses penyidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 20.42
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 18 Agustus
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 14.35
Febrie Adriansyah Mengajukan 2 Praperadilan, Terpisah
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 13.32
Pakai Rompi Pink-Tangan Diborgol, Febrie Adriansyah Dibawa ke Kejagung
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 21.17
Usai Don Ritto, Tim 9 Kejagung Juga Geledah Rumah Nurman Herin
Berita terkait
SETARA Institute: Manuver Hukum Eks Jampidsus Mengelabui Publik Soal Substansi Perkara
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 16.34
Febrie Merasa Dikriminalisasi, Pakar: Mungkin karena Dulu Sering Mengkriminalisasi
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 20.21
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31
Setara Institute Singgung Manuver Hukum Febrie untuk Kaburkan Substansi Perkara
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.19