Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Jampidsus Gugat Status Tersangka, Tim Hukum Ungkap Temuan Baru

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2026 untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penahanan, dan upaya paksa dalam perkara yang menjeratnya. Tim kuasa hukumnya mengklaim menemukan setidaknya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara, dengan potensi penemuan lebih lanjut setelah penelaahan dokumen perkara.

Febri Diansyah, kuasa hukur Febrie, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan hak yang dijamin oleh undang-undang untuk menguji apakah proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan. Menurutnya, praperadilan bertujuan untuk menguji aspek hukum acara pidana dan administrasi dalam proses penyidikan agar setiap tindakan aparat dapat diuji secara terbuka melalui persidangan.

Anggota tim kuasa hukum lain, Firman Wijaya, meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah, membebaskan klien dari tahanan, dan menghentikan penyidikannya. Muhammad Farizi menjelaskan bahwa permohonan ini tidak mempersoalkan substansi perkara, melainkan hanya menguji aspek formil, termasuk administrasi dan prosedur penerapan upaya paksa dalam proses penyidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait