Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Febrie Adriansyah Diduga Lakukan Pencucian Uang Sejak 2018

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU sejak 2018 hingga 2026. Putusan praperadilan No. 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tanggal 28 Agustus 2026 menolak seluruh permohonan praperadilan dan eksepsi yang diajukan mantan Jampidsus tersebut. Hakim memutuskan penyidik tidak melanggar Pasal 3 ayat (1) KUHP dan SEMA Nomor 1 Tahun 2026, sebab penyidik menggunakan dua regulasi berbeda untuk masing-masing rentang waktu perbuatan yang melintasi masa sebelum dan sesudah KUHP Nasional berlaku. Penetapan tersangka dibenarkan sesuai Pasal 90 KUHAP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait