Pakai Rompi Pink-Tangan Diborgol, Febrie Adriansyah Dibawa ke Kejagung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menjemput tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (7/8) siang. Febrie, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ditahan sejak 24 Juli 2026 malam dan akan diperiksa di kantor Kejaksaan Agung. Dua personel TNI turut mengawal proses pemindahan tersangka tersebut. Febrie terlihat mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung dan tangan diborgol, sementara ia juga membawa map biru yang belum diketahui isinya. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, memastikan kliennya akan kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 23.25
Enam Jam Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 20.00
Kejagung Masih Tutup Rapat Hasil Penggeledahan Kasus Febrie Adriansyah
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 14.22
Penampakan Febrie Adriansyah Pakai Rompi Tahanan Pink dan Diborgol
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 16.28
Rumah Don Ritto di Bandung Digeledah Kejagung
Berita terkait
Ahli Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Berlangsung sejak 2018
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.11
Tim Sembilan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti FA ke Penuntut Umum Kejari Jaksel
JawaPos · 18 September 2026 pukul 19.00
Gunakan Pasal TPPU, Kejagung Terbukti Tak Main-Main di Kasus Febrie
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 20.09
Perkembangan Penanganan Kasus Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejagung
kumparan · 16 September 2026 pukul 05.00