FOTO: Vonis 4 Tahun Eks Dirut PT PGN Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta dalam kasus korupsi jual beli gas. Vonis ini disampaikan pada sidang yang dilaksanakan Kamis, 20 Agustus 2026. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penyimpangan dalam transaksi jual beli gas yang merugikan negara. Kasus ini merupakan bagian dari serangkaian penyelidikan terhadap dugaan korupsi di sektor energi. Keputusan hakim ini diikuti dengan penetapan jaminan agar terdakwa tidak kabur sebelum eksekusi vonis. Jaksa sebelumnya telah meminta vonis minimal lima tahun, sementara terdakwa mengklaim tidak bersalah dan meminta vonis di bawah batas minimum. Vonis empat tahun ini dianggap cukup oleh hakim untuk mencerminkan keseriusan pelanggaran. Denda Rp200 juta ditetapkan sebagai hukuman tambahan. Kasus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menangani korupsi di perusahaan BUMN energi. PT PGN sendiri adalah salah satu perusahaan gas terbesar di Indonesia yang mengelola distribusi gas untuk kebutuhan rumah tangga dan industri. Penyelidikan kasus ini dimulai setelah adanya laporan dugaan penyimpangan dalam pengadaan gas yang tidak sesuai prosedur. Otoritas keuangan dan KPK turun tangan untuk menyelidiki aliran dana yang mencurigakan terkait transaksi ini. Bukti yang disampaikan di pengadilan mencakup dokumen transaksi dan saksi ahli yang memberikan analisis terhadap kerugian negara. Hakim menilai bahwa terdakwa sebagai pejabat eksekutif bertanggung jawab atas pengawasan operasional perusahaan. Pelanggaran ini melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini diharapkan dapat menjadi efek deterensi bagi pejabat lain yang berpotensi melakukan tindak pidana serupa di masa depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 17.10
JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 04.07
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Smartboard
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 22.28
Lodewyk Pusung Sebut 82 Dapur MBG Dibangun dengan 'Anggaran Hamba Allah'
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.33
Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Komut PT IAE Divonis 5,5 Tahun
Berita terkait
4 Terdakwa Kasus LPEI Divonis 6-9 Tahun, tapi Tak Bayar Uang Pengganti Rp 992 M
kumparan · 22 September 2026 pukul 23.41
Kuasa Hukum Oggy Kosasih: Hakim Abaikan Fakta Persidangan
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 19.36
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dibanding Tuntutan JPU
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 13.02
Jaksa Ajukan Kasasi Vonis 9 Tahun Nadiem Makarim
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 22.22