Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

FOTO: Vonis 4 Tahun Eks Dirut PT PGN Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta dalam kasus korupsi jual beli gas. Vonis ini disampaikan pada sidang yang dilaksanakan Kamis, 20 Agustus 2026. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penyimpangan dalam transaksi jual beli gas yang merugikan negara. Kasus ini merupakan bagian dari serangkaian penyelidikan terhadap dugaan korupsi di sektor energi. Keputusan hakim ini diikuti dengan penetapan jaminan agar terdakwa tidak kabur sebelum eksekusi vonis. Jaksa sebelumnya telah meminta vonis minimal lima tahun, sementara terdakwa mengklaim tidak bersalah dan meminta vonis di bawah batas minimum. Vonis empat tahun ini dianggap cukup oleh hakim untuk mencerminkan keseriusan pelanggaran. Denda Rp200 juta ditetapkan sebagai hukuman tambahan. Kasus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menangani korupsi di perusahaan BUMN energi. PT PGN sendiri adalah salah satu perusahaan gas terbesar di Indonesia yang mengelola distribusi gas untuk kebutuhan rumah tangga dan industri. Penyelidikan kasus ini dimulai setelah adanya laporan dugaan penyimpangan dalam pengadaan gas yang tidak sesuai prosedur. Otoritas keuangan dan KPK turun tangan untuk menyelidiki aliran dana yang mencurigakan terkait transaksi ini. Bukti yang disampaikan di pengadilan mencakup dokumen transaksi dan saksi ahli yang memberikan analisis terhadap kerugian negara. Hakim menilai bahwa terdakwa sebagai pejabat eksekutif bertanggung jawab atas pengawasan operasional perusahaan. Pelanggaran ini melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini diharapkan dapat menjadi efek deterensi bagi pejabat lain yang berpotensi melakukan tindak pidana serupa di masa depan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait