Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah keras dakwaan KPK terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. Usai sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8), Yaqut menyatakan tidak pernah menerima satu rupiah pun dan menilai dakwaan berbasis asumsi. Ia menegaskan pihak yang disebut menerima uang sudah tercantum dalam dakwaan, sedangkan aliran dana kepadanya masih harus dibuktikan. Yaqut juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara serta menuntut pihak yang melakukan jual beli kuota, menerima fee, atau memperoleh keuntungan tidak sah agar turut diperiksa dalam persidangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.43
Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.39
Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Yaqut Siapkan Perlawanan
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 13.38
Jaksa: Pengisian Kuota Haji Tambahan Satu Pintu Lewat Fuad Maktour
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52
Jaksa KPK Beber Daftar Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
Berita terkait
Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.45
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.59
Yaqut Soroti Dakwaan KPK soal Kuota Haji, Sebut Kebijakan Menteri Dicampur dengan Teknis
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 19.19
Di Sidang, Saksi Sebut Yaqut Bawa Arahan Jokowi soal Kuota Haji 50:50
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.19