Jaksa Balas Perlawanan Yaqut: Kasus Kuota Haji di Luar Batas Kewajaran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa KPK menjawab perlawanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan tindak pidana korupsi dalam perkara ini di luar batas kewajarian karena menyuluti kerugian negara sebesar Rp622 miliar dan menghambat hak warga negara untuk menunaikan ibadah haji. Kuota tambahan yang seharusnya memotong masa antrean 41 tahun justru dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentungan pribadi melalui pembayaran fee yang melebihi ketentuan. Jaksa menegaskan praktik ini merugikan keuangan negara dan mengakibatkan sebagian jemaah tidak terlayani sementara sebagian lain yang tidak berhak justru diberangkatkan. Penuntutan dilakukan untuk mengembalikan seluruh hasil kejahatan ke negara. Terdakwa diduga memperkaya diri hingga Rp4,8 miliar serta melibatkan 313 korporasi PIHK dalam praktik jual beli kuota haji khusus dan percepatan keberangkatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 18.49
Tim Hukum Eks Menag Yaqut Bantah Pembagian Kuota Haji Hanya Untungkan PIHK
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 11.37
KPK Pastikan Kantongi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 11.18
KPK Tegaskan Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Terjadi Sebelum MoU RI-Arab Saudi
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 14.07
KPK Bantah Kubu Yaqut soal Arab Saudi Tahu Pembagian Kuota Haji RI
Berita terkait
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.13
Isu Eks Menag Yaqut Mau Ambil alih PKB Muncul di Sidang Kasus Kuota Haji
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 17.05
Saksi: Hubungan Gus Yaqut dan Nusron Wahid Kayak 'Tom and Jerry'
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 18.05
Jaksa ke Eks Stafsus Yaqut di Sidang Haji: Saudara Ditunjuk karena Kedekatan?
Detik.com · 22 September 2026 pukul 12.20