Jaksa Balas Perlawanan Yaqut: Kasus Kuota Haji di Luar Batas Kewajaran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa KPK menjawab perlawanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan tindak pidana korupsi dalam perkara ini di luar batas kewajarian karena menyuluti kerugian negara sebesar Rp622 miliar dan menghambat hak warga negara untuk menunaikan ibadah haji. Kuota tambahan yang seharusnya memotong masa antrean 41 tahun justru dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentungan pribadi melalui pembayaran fee yang melebihi ketentuan. Jaksa menegaskan praktik ini merugikan keuangan negara dan mengakibatkan sebagian jemaah tidak terlayani sementara sebagian lain yang tidak berhak justru diberangkatkan. Penuntutan dilakukan untuk mengembalikan seluruh hasil kejahatan ke negara. Terdakwa diduga memperkaya diri hingga Rp4,8 miliar serta melibatkan 313 korporasi PIHK dalam praktik jual beli kuota haji khusus dan percepatan keberangkatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 11.37
KPK Pastikan Kantongi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.41
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.46
KPK Respon 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
Berita terkait
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.13
Eks Menag Yaqut Minta Bebas dari Dakwaan Kuota Haji
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.06
Jaksa KPK Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.19
Jaksa KPK Tegaskan PN Tipikor Berwenang Adili Kasus Kuota Haji, Bukan PTUN
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.55