Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa Balas Perlawanan Yaqut: Kasus Kuota Haji di Luar Batas Kewajaran

Jaksa KPK menjawab perlawanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan tindak pidana korupsi dalam perkara ini di luar batas kewajarian karena menyuluti kerugian negara sebesar Rp622 miliar dan menghambat hak warga negara untuk menunaikan ibadah haji. Kuota tambahan yang seharusnya memotong masa antrean 41 tahun justru dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentungan pribadi melalui pembayaran fee yang melebihi ketentuan. Jaksa menegaskan praktik ini merugikan keuangan negara dan mengakibatkan sebagian jemaah tidak terlayani sementara sebagian lain yang tidak berhak justru diberangkatkan. Penuntutan dilakukan untuk mengembalikan seluruh hasil kejahatan ke negara. Terdakwa diduga memperkaya diri hingga Rp4,8 miliar serta melibatkan 313 korporasi PIHK dalam praktik jual beli kuota haji khusus dan percepatan keberangkatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait