Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bantah Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Gus Alex: Tak Ada Uang Negara yang Hilang

Kuasa hukum Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Wa Ode Nur Zainab, membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kemenag. Dakwaan tertanggal 21 Juli 2026 menuduh kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar. Menurut tim advokat, tuduhan tidak bermuara hukum karena Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak bersumber dari APBN. Dasar hukumnya adalah UU No. 8 Tahun 2019: BPIH berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah serta hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH. APBN hanya membiayai operasional petugas negara, bukan akomodasi, konsumsi, maupun transportasi jemaah. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait