Bantah Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Gus Alex: Tak Ada Uang Negara yang Hilang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Wa Ode Nur Zainab, membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kemenag. Dakwaan tertanggal 21 Juli 2026 menuduh kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar. Menurut tim advokat, tuduhan tidak bermuara hukum karena Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak bersumber dari APBN. Dasar hukumnya adalah UU No. 8 Tahun 2019: BPIH berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah serta hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH. APBN hanya membiayai operasional petugas negara, bukan akomodasi, konsumsi, maupun transportasi jemaah. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.48
Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar, Mantan Stafus Eks Menag: Ini Kezaliman
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 10.27
Eks Menag Yaqut Jelang Sidang Hari Ini: Semua yang Benar Akan Terlihat
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 19.09
Merasa Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Pengadilan Objektif Uji Perkara
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 16.51
KPK Telusuri Dugaan Suap 1 Juta Dolar AS dari Yaqut ke Pansus Haji
Berita terkait
Pegawai Kemenag Sebut Fee Percepatan Haji 2023 Tak Mengalir ke Gus Yaqut
JawaPos · 17 September 2026 pukul 18.47
Eks Anak Buah Yaqut Akui Terima USD 905 Ribu dari Fee Percepatan Haji 2023
Detik.com · 17 September 2026 pukul 12.31
Sidang Kasus Haji: Eks Direktur Kemenag Disindir Bawahan 'Kayaknya Mau Dimutasi'
kumparan · 15 September 2026 pukul 12.53
Eks Staf Kemenag Akui Ada Fee Percepatan Haji Khusus Capai USD 5.000 Per Jemaah
Detik.com · 8 September 2026 pukul 15.22