Gus Yaqut Tiba di PN Tipikor, Jalani Sidang Perlawanan Kasus Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gus Yaqut, mantan Menteri Agama, tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 18 Agustus, untuk menjalani sidang eksepsi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia datang bersama tiga terdakwa lain: Ishfah Abidal Aziz, Asril Aziz, dan Ismail Adham, serta didampingi istri dan kuasa hukumnya.
Jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi dalam pengaturan kuota haji tahun 2023-2024, di mana ia diduga menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,83 miliar, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar. Perbuatan itu melibatkan alokasi kuota haji khusus tambahan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan dan pertimbangan teknis.
Gus Yaqut membantah tuduhan menerima uang dan mempersoalkan perhitungan kerugian negara. Ia menyatakan bahwa kebijakan pembagian kuota haji didasarkan pada pertimbangan teknis untuk pelayanan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 11.13
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Haji
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.58
Mentan Copot 14 Pejabat Terindikasi Korupsi Miliaran!
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.56
Febrie Adriansyah Mencederai Kepercayaan Publik, Layak Mendapat Hukuman Berat
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.04
Potret Yaqut Jelang Sidang Perlawanan di PN Jakpus
Berita terkait
Yaqut Bantah Terima Rp 1 Pun di Kasus Kuota Haji dan Ajukan Jadi Tahanan Rumah
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.13
Jelang Pembacaan Dakwaan, Gus Yaqut: Semua yang Benar Akan Kelihatan
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 11.13
Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Digelar 11 Agustus
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 16.53
Berkas Tebal Dakwaan Yaqut Dilimpahkan, Sidang Tinggal Menunggu Waktu
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 19.20