Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gus Yaqut Tiba di PN Tipikor, Jalani Sidang Perlawanan Kasus Kuota Haji

Gus Yaqut, mantan Menteri Agama, tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 18 Agustus, untuk menjalani sidang eksepsi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia datang bersama tiga terdakwa lain: Ishfah Abidal Aziz, Asril Aziz, dan Ismail Adham, serta didampingi istri dan kuasa hukumnya.

Jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi dalam pengaturan kuota haji tahun 2023-2024, di mana ia diduga menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,83 miliar, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar. Perbuatan itu melibatkan alokasi kuota haji khusus tambahan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan dan pertimbangan teknis.

Gus Yaqut membantah tuduhan menerima uang dan mempersoalkan perhitungan kerugian negara. Ia menyatakan bahwa kebijakan pembagian kuota haji didasarkan pada pertimbangan teknis untuk pelayanan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait