Gus Yaqut Tiba di PN Tipikor, Jalani Sidang Perlawanan Kasus Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gus Yaqut, mantan Menteri Agama, tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 18 Agustus, untuk menjalani sidang eksepsi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia datang bersama tiga terdakwa lain: Ishfah Abidal Aziz, Asril Aziz, dan Ismail Adham, serta didampingi istri dan kuasa hukumnya.
Jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi dalam pengaturan kuota haji tahun 2023-2024, di mana ia diduga menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,83 miliar, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar. Perbuatan itu melibatkan alokasi kuota haji khusus tambahan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan dan pertimbangan teknis.
Gus Yaqut membantah tuduhan menerima uang dan mempersoalkan perhitungan kerugian negara. Ia menyatakan bahwa kebijakan pembagian kuota haji didasarkan pada pertimbangan teknis untuk pelayanan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.17
Yaqut Cholil Qoumas Minta Keluar dari Rutan KPK
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 08.31
KPK Respons 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 05.50
Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota di NTB
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.10
Wacana Amnesti untuk Eks Bos BUMN Terjerat Korupsi, Efriza: Jangan Jadikan Tiket Bebas Pidana
Berita terkait
Tim Hukum Klaim Tak Ada Bukti Uang Disita dari Eks Ketua Ombudsman
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 22.45
Di Sidang, Jaksa KPK Tampilkan Foto Pertemuan Fuad Maktour-Yaqut
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.42
Eks Pejabat Kemenag Akui Klaim Kebijakan Pembagian Kuota Haji 50:50 hanya Asumsi
JawaPos · 4 September 2026 pukul 07.45
Yaqut Bantah Terima Rp 1 Pun di Kasus Kuota Haji dan Ajukan Jadi Tahanan Rumah
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.13