Eks Pejabat Kemenag Pernah Disindir Bakal Dimutasi usai Tolak Aturan Kuota Haji Khusus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, mengaku pernah disindir setelah menolak aturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) 6/2021. Dalam persidangan kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarte (15/9/2026), jaksa memperlihatkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 240 Tahun 2023 tentang Petunjak Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus dan Kuota Haji Khusus Tambahan Tahun 1444 H/2023 M. Aturan tersebut mengatur pengisian kuota tambahan berdasarkan usulan Perwakilan Indonesia di Luar Negeri (PIHK). Arifin menilai aturan ini bertentangan dengan PMA 6/2021 yang menetapkan klausul pengisian kuota harus berdasarkan urutan tertua dengan jangka waktu paling singkat dua tahun sejak pendaftaran. Jaksa kemudian bertanya kepada Arifin mengenai bagian spesifik yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 15 September 2026 pukul 12.53
Sidang Kasus Haji: Eks Direktur Kemenag Disindir Bawahan 'Kayaknya Mau Dimutasi'
Detik.com · 15 September 2026 pukul 11.25
Eks Pejabat Kemenag Ini Ngaku Mau Dimutasi Saat Bahas Haji Khusus, Kenapa?
Berita terkait
Saksi Ungkap Ada Catatan Jatah Kuota Haji Berlabel Beberapa Pihak, Berikut Daftarnya
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.00
3 Eks Pejabat Kemenag Ngaku Tak Pernah Diperintah Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 4 September 2026 pukul 11.00
Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Kuota Haji
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.43
Eks Bendahara Amphuri Beri USD 40 Ribu ke Pegawai Kemenag untuk Kuota Haji
Detik.com · 10 September 2026 pukul 15.33