Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Pejabat Kemenag Pernah Disindir Bakal Dimutasi usai Tolak Aturan Kuota Haji Khusus

Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, mengaku pernah disindir setelah menolak aturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) 6/2021. Dalam persidangan kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarte (15/9/2026), jaksa memperlihatkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 240 Tahun 2023 tentang Petunjak Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus dan Kuota Haji Khusus Tambahan Tahun 1444 H/2023 M. Aturan tersebut mengatur pengisian kuota tambahan berdasarkan usulan Perwakilan Indonesia di Luar Negeri (PIHK). Arifin menilai aturan ini bertentangan dengan PMA 6/2021 yang menetapkan klausul pengisian kuota harus berdasarkan urutan tertua dengan jangka waktu paling singkat dua tahun sejak pendaftaran. Jaksa kemudian bertanya kepada Arifin mengenai bagian spesifik yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait