Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Respons Eks Menag Yaqut Usai Eksepsi Ditolak Hakim

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati putusan sela Majelis Hakim yang menolak eksepsinya dalam perkara korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Putusan tersebut tidak menjadi vonis akhir, melainkan langkah awal proses pembelaan hukum. Yaqut siap menjalani persidangan secara kooperatif dan akan membeberkan fakta secara terang benderang. Ia mempertanyakan kewenangan pengadilan serta konstruksi kerugian negara Rp 622,09 miliar yang dakwakan JPU KPK. Dalam perkara ini, Yaqut didakwa memperkaya 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, dan sebuah koperasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait