Respons Eks Menag Yaqut Usai Eksepsi Ditolak Hakim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9333835/original/072982800_1787809013-IMG_20260827_105628_2.jpg)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati putusan sela Majelis Hakim yang menolak eksepsinya dalam perkara korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Putusan tersebut tidak menjadi vonis akhir, melainkan langkah awal proses pembelaan hukum. Yaqut siap menjalani persidangan secara kooperatif dan akan membeberkan fakta secara terang benderang. Ia mempertanyakan kewenangan pengadilan serta konstruksi kerugian negara Rp 622,09 miliar yang dakwakan JPU KPK. Dalam perkara ini, Yaqut didakwa memperkaya 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, dan sebuah koperasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 13.44
KPK Sita Mitsubishi Pajero Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy yang Diduga dari Pihak Swasta
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.19
KPK Sita Pajero Sport Anggota DPRD Bengkulu, Diduga Pemberian Pengusaha
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 13.11
KPK Sita Mobil dari Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 13.00
KPK Duga Pejabat Kota Bengkulu Terima Rumah, Mobil, Apartemen Mewah
Berita terkait
Jaksa Bantah Nota Perlawanan Yaqut, Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 06.22
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 16.21
KPK Respons 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 08.31
Tim Hukum Bantah Yaqut Terima 271 Ribu Dolar AS di Kasus Korupsi Haji
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 01.00