Eks Pimpinan KPK Beri Masukan Terhadap RUU Perampasan Aset Saat RDPU di Komisi III DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks pimpinan KPK Erry Riyana dalam RDPU Komisi III DPR RI menyatakan masalah pemberantasan korupsi di Indonesia tidak disebabkan oleh minimnya kewenangan penegak hukum, melainkan kurangnya sistem akuntabilitas dan checks and balances. Ia menilai kewenangan aparat sudah cukup besar, sehingga perlu diimbangi pengawasan yang efektif agar tidak disalahgunakan. Erry juga menyatakan bahwa Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum untuk pemulihan dan perampasan aset hasil kejahatan korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 17.20
Perampasan Aset Bisa Bikin Jera Koruptor Sebelum Ada Kerugian Negara
Detik.com · 21 September 2026 pukul 19.21
KPK Bawa Koper dan Tas Usai Geledah Kantor Summarecon Bogor
kumparan · 21 September 2026 pukul 17.21
Ada Kasus Baru di Bea Cukai, KPK: Tersangka Sudah Ada, Saksi Mulai Dipanggil
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 16.05
DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Mantan Petinggi KPK: Jangan Sembarangan
Berita terkait
KPK Dukung RUU Perampasan Aset segera Disahkan, Penting untuk Pulihkan Kerugian Negara
JawaPos · 1 September 2026 pukul 10.45
KPK Dukung Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 21.28
Mantan Petinggi KPK Angkat Bicara Soal RUU Perampasan Aset
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 15.35
Kondisi Terkini Kantor Summarecon Bogor yang Digeledah KPK
Detik.com · 21 September 2026 pukul 15.18