Eks Presiden Kosovo Hashim Thaci Dipenjara 25 Tahun Akibat Kejahatan Perang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks Presiden Kosovo Hashim Thaci dipenjara 25 tahun setelah digugat bersalah kejahatan perang. Pengadilan Kejahatan Perang Kosovo di Den Haag memvonis Thaci atas pembunuhan 96 orang, penangkapan ilegal 385 orang, penyiksaan 303 orang, dan perlakuan kejam 49 orang selama perang Kosovo 1998-1999. Thaci sebagai komandan KLA memimpin rencana penahanan dan pembunuhan lawan politik dalam kondisi tidak manusiawi. Vonis dibacakan Rabu (16/9), Thaci diam saat putusan namun menolak tuduhan. Pengadilan menyatakan rencana penangkapan mencakup fasilitas penahanan, identifikasi lawan, dan pembunuhan jika diperlukan. Putusan menuai protes di Kosovo, PM Albin Kurti menyatakan tidak dapat diterima dan tidak adil.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 19.49
Mantan Presiden Kosovo Hashim Thaci Dihukum 25 Tahun karena Kejahatan Perang
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 16.10
Mantan Presiden Divonis Hari Ini, Kasusnya Bikin Ngeri
Berita terkait
Surat Perintah Penangkapan Dikeluarkan ICC, 125 Negara Wajib Tangkap Netanyahu
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 17.25
Kuasa Hukum Oggy Kosasih: Hakim Abaikan Fakta Persidangan
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 19.36
Vonis Bupati Nonaktif Bekasi Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 13.42
Suami yang Bunuh-Tebar Kopi di Jenazah Istri Siri di Depok Divonis 14 Tahun Bui
kumparan · 14 September 2026 pukul 22.18