Kuasa Hukum Oggy Kosasih: Hakim Abaikan Fakta Persidangan
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum, Oggy Achmad Kosasih, dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy kepada PT PASU. Putusan ini mendapat kritik tajam dari pihak yang terkait.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 September 2026 pukul 15.21
Terdakwa Kasus Bea Cukai Bantah Terima 5 Amplop Isi Duit: Seingat Saya 4 Kali
Detik.com · 16 September 2026 pukul 14.32
Kesaksian Ocoy soal Amplop Isi SGD dari Bos Kargo untuk Terdakwa Kasus Bea Cukai
Detik.com · 16 September 2026 pukul 13.50
Terdakwa Kasus Bea Cukai Nangis, Ngaku Didesak Atasan agar Perkara Tak Melebar
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 13.56
Eks Pejabat Kemenag Pernah Disindir Bakal Dimutasi usai Tolak Aturan Kuota Haji Khusus
Berita terkait
Duplik Oggy: JPU Keliru Pakai Standar 2026 untuk Perkara 2019
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 03.50
FOTO: Vonis 4 Tahun Eks Dirut PT PGN Kasus Korupsi Jual Beli Gas
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 20.28
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dibanding Tuntutan JPU
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 13.02
Vonis Bupati Nonaktif Bekasi Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 13.42