Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Eks Staf Himpuh Ngaku Setor THR untuk OB hingga Pejabat Kemenag Era Yaqut

Mantan staf Himpuh, Ahmad Taufik, mengaku setor THR untuk pejabat Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas. THR diberikan Kepala Seksi Rp 5 juta, Subdit Rp 2,5 juta, dan bawahnya Rp 1,5-2 juta. Taufik juga mengaku berikan Rp 100 juta ke mantan Kepala Subdit Perizinan Haji Kemenag, Muhammad Agus Syafii, sebagai terima kasih atas bantuan akomodir jemaah haji perusahaannya. Dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, eks Menag Yaqut didakwa merugikan negara Rp 622,09 miliar bersama Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham. Yaqut diklaim mengarahi pencucian uang melalui commitment fee PIHK sebesar USD 4.000 per calon jemaah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait