Eks Staf Himpuh Ngaku Setor THR untuk OB hingga Pejabat Kemenag Era Yaqut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan staf Himpuh, Ahmad Taufik, mengaku setor THR untuk pejabat Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas. THR diberikan Kepala Seksi Rp 5 juta, Subdit Rp 2,5 juta, dan bawahnya Rp 1,5-2 juta. Taufik juga mengaku berikan Rp 100 juta ke mantan Kepala Subdit Perizinan Haji Kemenag, Muhammad Agus Syafii, sebagai terima kasih atas bantuan akomodir jemaah haji perusahaannya. Dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, eks Menag Yaqut didakwa merugikan negara Rp 622,09 miliar bersama Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham. Yaqut diklaim mengarahi pencucian uang melalui commitment fee PIHK sebesar USD 4.000 per calon jemaah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 13.35
Uang 'Apresiasi' untuk Pejabat Kemenag Terungkap di Sidang Kuota Haji
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 07.21
Kasus HGB Belum Usai, Nama Nusron Wahid Kini Muncul di Korupsi Haji, Ada Jejak US$1 Juta
Berita terkait
Kepala BPKH Sebut Penentuan Nama Jemaah Berangkat Haji di Kemenag
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 21.45
2 Saksi dari Kemenag Sebut Gus Yaqut Larang Gratifikasi dan Tak Pernah Terima Fee Haji
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 18.02
Pengakuan Stafsus Yaqut Pinjam Setengah Miliar Bikin Jaksa Heran
Detik.com · 18 September 2026 pukul 07.32
Eks Kasubdit di Kemenag Akui Terima USD 10 Ribu dari Bos Maktour
kumparan · 17 September 2026 pukul 20.42