2 Saksi dari Kemenag Sebut Gus Yaqut Larang Gratifikasi dan Tak Pernah Terima Fee Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi dan Muhammad Agus Syafii menyatakan tidak pernah menyerahkan gratifikasi atau fee kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang lanjutan kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta. Yaqut menegaskan tidak pernah menerima USD271.500 dari keduanya. Tim Penasihat Hukum Yaqut menilai persidangan telah membantah dugaan aliran fee percepatan haji khusus. Kesaksian ini bertentangan dengan BAP sebelumnya yang menyebut adanya aliran USD271.500 yang telah runtuh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 September 2026 pukul 07.32
Pengakuan Stafsus Yaqut Pinjam Setengah Miliar Bikin Jaksa Heran
kumparan · 17 September 2026 pukul 20.42
Eks Kasubdit di Kemenag Akui Terima USD 10 Ribu dari Bos Maktour
JawaPos · 17 September 2026 pukul 18.47
Pegawai Kemenag Sebut Fee Percepatan Haji 2023 Tak Mengalir ke Gus Yaqut
JawaPos · 17 September 2026 pukul 16.46
2 Eks Pejabat Kemenag Ngaku Beli Rumah Rp 3 Miliar hingga Fortuner dari Fee Percepatan Haji
Berita terkait
Saksi Ungkap Daftar Penerima Fee Percepatan Haji, Nomor 1 'Gus Men'
Detik.com · 8 September 2026 pukul 18.35
Eks Anak Buah Yaqut Juga Akui Terima USD 20 Ribu dari Travel Haji
Detik.com · 17 September 2026 pukul 14.25
Eks Anak Buah Yaqut Akui Terima USD 905 Ribu dari Fee Percepatan Haji 2023
Detik.com · 17 September 2026 pukul 12.31
Eks Pejabat Kemenag Ungkap Alasan Keselamatan di Balik Pengaturan Kuota Haji 2024
JawaPos · 16 September 2026 pukul 17.30