Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

2 Saksi dari Kemenag Sebut Gus Yaqut Larang Gratifikasi dan Tak Pernah Terima Fee Haji

Dua mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi dan Muhammad Agus Syafii menyatakan tidak pernah menyerahkan gratifikasi atau fee kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang lanjutan kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta. Yaqut menegaskan tidak pernah menerima USD271.500 dari keduanya. Tim Penasihat Hukum Yaqut menilai persidangan telah membantah dugaan aliran fee percepatan haji khusus. Kesaksian ini bertentangan dengan BAP sebelumnya yang menyebut adanya aliran USD271.500 yang telah runtuh.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait