Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Kasubdit di Kemenag Akui Terima USD 10 Ribu dari Bos Maktour

Dalam sidang korupsi pengaturan kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan Kemenag Rizki Fisa Abadi mengaku menerima USD 10.000 dari Direktur PT Maktour, Ismail Adham, serta USD 10.000 lainnya dari Tauhid Hamdi. Kedua pembayaran diterima menjelang masa operasional haji 2023 dan terkait langsung dengan pemberangkatan jemaah Maktour tanpa antrean pada kuota tambahan. Rizki juga mengakui pengetahuan hubungan antara Ismail Adham dengan Fuad Hasan Masyhur sebagai atasan langsung. Kasus ini melibatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf khusas Menag, serta Ketua Kesthuri Asrul Aziz Taba. Kerugian negara diproyeksikan Rp 622 triliun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait