Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Staf Kemenag Akui Ada Fee Percepatan Haji Khusus Capai USD 5.000 Per Jemaah

Mantan staf Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas, Ridwan, mengakui di Pengadilan Tipikor Jakarta (8/9/2026) pernah mengumpulkan fee percepatan haji khusus tahun 2023-2024. Nilai fee rata-rata mencapai USD 5.000 per jemaah (Rp 88 juta). Pada 2023, total fee sebesar USD 905.000 dari 181 jemaah, sementara 2024 diperkirakan USD 2.500 per jemaah. Dari USD 905.000, diduga USD 271.500 mengalir ke Yaqut Cholil Qoumas. Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan negara Rp 622 miliar dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 bersama Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait