Eks Staf Kemenag Akui Ada Fee Percepatan Haji Khusus Capai USD 5.000 Per Jemaah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan staf Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas, Ridwan, mengakui di Pengadilan Tipikor Jakarta (8/9/2026) pernah mengumpulkan fee percepatan haji khusus tahun 2023-2024. Nilai fee rata-rata mencapai USD 5.000 per jemaah (Rp 88 juta). Pada 2023, total fee sebesar USD 905.000 dari 181 jemaah, sementara 2024 diperkirakan USD 2.500 per jemaah. Dari USD 905.000, diduga USD 271.500 mengalir ke Yaqut Cholil Qoumas. Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan negara Rp 622 miliar dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 bersama Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 14.08
Catatan Pembagian Kuota Haji Khusus Muncul di Sidang: BIN, DPR Hingga NU
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 13.17
Range Rover hingga Tas Mewah, Deretan Barang Sitaan Eks Honorer Kemenag
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.42
Di Sidang, Jaksa KPK Tampilkan Foto Pertemuan Fuad Maktour-Yaqut
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.00
Saksi Ungkap Ada Catatan Jatah Kuota Haji Berlabel Beberapa Pihak, Berikut Daftarnya
Berita terkait
Bantah Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Gus Alex: Tak Ada Uang Negara yang Hilang
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.16
3 Saksi Tegaskan Tak Ada Perintah Tarik Fee dari Yaqut
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 14.01
Stafsus Yaqut Akui Dapat 75 Ribu Dolar AS dari Travel Pesona Mozaik
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 10.14
Eks Pejabat Kemenag Akui Klaim Kebijakan Pembagian Kuota Haji 50:50 hanya Asumsi
JawaPos · 4 September 2026 pukul 07.45